Penulis
KOMPAS.com - Sebanyak 93 butir telur penyu di Pulau Pombo, Kota Ambon, diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Jumat (2/1/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penetasan berjalan aman dan terhindar dari berbagai ancaman.
Baca juga:
"Petugas Resort Pulau Pombo menemukan lokasi sarang penyu yang diduga baru digunakan untuk bertelur saat melakukan pemantauan rutin," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, dilansir dari Antara, Sabtu (3/1/2026).
"Sebagai langkah perlindungan, seluruh telur penyu tersebut dipindahkan sementara ke lokasi yang lebih aman," tambah dia.
Butir telur penyu yang diamankan BKSDA Maluku, ditemukan di Pulau Pombo, Kota Ambon.Adapun lokasi sarang diduga baru saja digunakan induk penyu untuk bertelur. Temuan ini langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Arga menjelaskan bahwa pemindahan telur dilakukan demi menjaga keselamatan embrio penyu.
Telur-telur tersebut dipindahkan sementara ke lokasi yang dinilai lebih aman dari gangguan alam dan aktivitas lain.
Baca juga: KKP Gandeng Multi-Pihak Susun Strategi Perlindungan Penyu dan Cetacea
Pemindahan ini bukan tanpa alasan. Sarang penyu di alam terbuka rentan terhadap berbagai risiko. Gelombang pasang, predator, dan aktivitas manusia dapat mengganggu keberhasilan penetasan.
Dengan relokasi sementara, peluang telur menetas secara alami menjadi lebih besar.
Pulau Pombo merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Maluku. Pulau ini dikenal sebagai habitat penting bagi berbagai satwa dilindungi.
Penyu menjadi salah satu spesies yang kerap memanfaatkan kawasan ini sebagai lokasi bertelur.
Baca juga:
Sebanyak 93 telur penyu diamankan BKSDA Maluku di Pulau Pombo demi menjaga kelangsungan satwa dilindungi.BKSDA Maluku menyampaikan, upaya penyelamatan telur penyu adalah bagian dari komitmen jangka panjang dalam menjaga populasi satwa dilindungi.
Perubahan lingkungan pesisir dan tekanan aktivitas manusia menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan hidup penyu di alam liar.
Selain memindahkan telur ke lokasi aman, petugas juga melakukan pemantauan berkala.
Pemantauan ini bertujuan memastikan kondisi lingkungan tetap mendukung proses penetasan. Suhu sarang dan kondisi sekitar terus diawasi hingga telur menetas secara alami.
"Selain pemindahan telur ke lokasi yang lebih aman, petugas juga melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi sarang untuk memastikan suhu dan lingkungan tetap mendukung proses penetasan hingga telur menetas secara alami," kata Arga.
BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kawasan konservasi. Peran publik dinilai penting dalam mencegah perburuan, perusakan habitat, dan aktivitas ilegal lainnya.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu satwa dilindungi, khususnya penyu.
Sebagai informasi, penyu merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Perlindungan hukum ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan ini mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a disebutkan larangan tersebut secara tegas. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: Dukung Pelestarian Penyu, BCA Resmikan Fasilitas Konservasi Bantul DIY
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya