KOMPAS.com - Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat MH (37), salah satu aktor penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dengan pasal berlapis.
MH dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga:
Sebagaimana diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncto angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 22 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU junvto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana.
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Oktober kemarin. Kawasan ini masih masuk delineasi IKN. Leonardo menjelaskan bahwa MH telah masuk daftar pencarian orang selama tiga tahun terakhir.
Tersangka disebut berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, serta memerintah operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32) dan NT (44) untuk menambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada tahun 2022 lalu.
Leonardo menyebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan surat pemberitahuan berkas perkara atas nama tersangka MH dinyatakan lengkap atau P21 usai penyidik memeriksa saksi-saksi dan ahli serta pengumpulan alat bukti maupun pemenuhan petunjuk jaksa.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rangka proses penuntutan di persidangan," jelas dia.
Baca juga:
Adapun penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan tim operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap S, B, AM, dan NT yang kala itu tengah menggali lahan di Bukit Soeharto, tepatnya di daerah green belt Waduk Samboja, Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu sinergitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," papar Leonardo.
Ekskavator ditemukan di Bukit Soeharto, IKN, untuk menanbang batu bara secara ilegal. Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan, upaya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten.
Hal tersebut bertujuan memberi efek jera, sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
"Kami optimis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," ucap Dwi.
Dilaporkan oleh Kompas.id, Minggu (4/1/2026), Polda Kaltim mencatat, sepanjang 2023-2025 telah memproses hukum enam kasus tambang ilegal di IKN, termasuk di Bukit Soeharto. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya