Menjelang akhir tahun 2025, Otorita IKN menggelar pertemuan dengan kepolisian dan instansi lain untuk membahas ancaman pembukaan hutan di Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan mengatakan, mereka bakal fokus menanggulangi aktivitas ilegal di area konservasi tersebut pada 2025-2026.
Otorita IKN bekerja sama dengan berbagai pihak guna merehabilitasi hutan dan lahan. Strateginya, jika aktivitas ilegal sudah diproses hukum, pemulihan lahan menunggu dan menyesuaikan hasil putusan pengadilan.
Selanjutnya adalah strategi terhadap area hutan yang dirusak, tapi tidak dapat diproses hukum. Kondisi itu, misalnya, karena pelaku tidak ditemukan.
”Maka, pemulihan dilakukan melalui kerja sama, baik dengan private sector maupun organisasi kemasyarakatan (NGO),” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A Safitri.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya