KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia disebut perlu mencari alternatif pembiayaan untuk program transisi energi, imbas Amerika Serikat (AS) menarik diri dari 66 organisasi internasional, termasuk United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang jadi landasan utama semua perjanjian iklim internasional.
Ketua sekaligus Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal, menyampaikan, keputusan AS seharusnya tak mengurangi urgensi penanganan krisis iklim.
Baca juga:
Selain itu, keputusan tersebut seharusnya tidak membebaskan komunitas internasional dari tanggung jawab bersama untuk menangani permasalahan tersebut.
“Aksi iklim Indonesia tidak dapat dibandingkan dengan politik domestik satu negara saja. Indonesia harus terus memberikan aksi nyata, mulai dari meningkatkan energi terbarukan dan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, hingga melindungi hutan dan lautan serta mencapai net zero idealnya pada 2050," kata Dino dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, Indonesia dan negara kekuatan menengah (middle power) di dunia harus melipatgandakan peran dan upaya melanjutkan komitmen pemangkasan emisi.
Dino menyampaikan, keluarnya AS dari UNFCCC dan organisasi iklim lainya di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuka peluang kerja sama bilateral dengan negara belahan bumi selatan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Cerah, Agung Budiono tak memungkiri keputusan Presiden AS, Donald Trump bakal mempersempit ruang pendanaan iklim dan transisi energi, mencakup skema kerja sama multilateral serta kemitraan kolektif.
Berkurangnya komitmen negara maju bisa berdampak langsung pada ketersediaan pembiayaan murah hingga dukungan internasional yang sangat dibutuhkan negara berkembang untuk menurunkan ketergantungan pada energi fosil.
"Namun demikian, pelemahan kerja sama multilateral tidak serta-merta menutup seluruh ruang kerja sama internasional bagi Indonesia," tutur Agung.
"Indonesia masih memiliki peluang besar untuk mendorong dan memperluas kerja sama bilateral dengan negara-negara di Global South dan Timur Tengah seperti Mesir, Kuwait, dan Maroko dalam pengembangan energi terbarukan, efisiensi energi, dan penguatan kapasitas transisi energi," tambah dia.
Baca juga:
Foto udara sejumlah warga melintasi jembatan Aek Garoga 2 di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). KLH memeriksa delapan perusahaan di DAS Batang Toru yang diduga melanggar aturan lingkungan dan memperparah banjir bandang Sumatera Utara.Agung berpandangan, AS bukan satu-satunya negara yang berperan menentukan arah kebijakan iklim di dalam negeri.
Bahkan, Jerman telah menggantikan posisi sebagai co-lead Just Energy Transition Partnership (JETP), kemitraan pembiayaan internasional untuk membantu negara berkembang.
Agung menambahkan, Indonesia berperan strategis memperkuat kolaborasi dalam kerangka BRICS+, yang bisa menjadi alternatif penting untuk pertukaran teknologi pembiayaan alternatif dan praktik baik transisi energi yang lebih adil dan setara.
Di samping itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat aksi mitigasi dan adaptasi iklim yang konsisten mengingat banjir bandang yang merusak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat krisis iklim.
“Arah kebijakan nasional harus tetap konsisten dengan target penurunan emisi, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, serta perlindungan masyarakat yang paling rentan terhadap dampak krisis iklim," tutur Agung.
"Jangan sampai ketika komitmen Amerika Serikat terhadap isu ini melemah atau terhenti, Indonesia justru ikut mundur hanya karena AS merupakan salah satu mitra penting Indonesia,” lanjut dia.
Baca juga: Di Balik Manuver AS ke Venezuela, Trump Ingin Dunia Tetap Bergantung pada Minyak?
Ilustrasi Gedung PutihAS menarik diri sebagai anggota dari 31 organisasi PBB dan 35 lembaga non-PBB. Organisasi tersebut fokus pada isu energi; perubahan iklim dan lingkungan; pembangunan berkelanjutan; hak asasi manusia, tata kelola, dan demokrasi; keamanan wilayah; sosial, gender, dan populasi; teknologi; ekonomi; pendidikan, budaya, dan pengetahuan; kemanusiaan, kerja sama regional; serta geopolitik.
"Pada tanggal 4 Februari 2025, saya menerbitkan Perintah Eksekutif 14199 terkait penarikan Amerika Serikat dari dan peringatangaransi terhadap organisasi PBB tertentu serta peninjauan dukungan Amerika Serikat terhadap seluruh organisasi internasional," kata Trump, dikutip dari laman resmi Gedung Putih, Kamis (8/1/2026).
Setelah berkonsultasi dengan perwakilan AS untuk PBB, Menteri Luar Negeri AS kemudian meninjau semua anggota negaranya dalam organisasi maupun lembaga antar-pemerintah internasional. Peninjauan mencakup daftar organisasi penerima dana dari Amerika Serikat.
Baca juga: Genjot Transisi Energi, Jepang Siapkan Subsidi 1,34 Miliar Dollar AS
“Saya telah mempertimbangkan laporan Menteri Luar Negeri tersebut dan, setelah bermusyawarah dengan kabinet saya menetapkan bahwa tetap menjadi anggota, berpartisipasi, atau memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada organisasi yang tercantum dalam bagian dua memorandum ini bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat,” tutur Trump.
Oleh karena itu, Trump memerintahkan lembaga eksekutif dan seluruh departemen Pemerintah AS untuk menghentikan pendanaan, sekaligus penarikan diri sebagai peserta sesegera mungkin.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya