MALUKU UTARA, KOMPAS.com - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menargetkan pengurangan empat juta karbon dioksida (CO2) per tahun dari operasional tambang nikel di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
General Manager Health, Safety and Environment (HSE) PT IWIP, Iwan Kurniawan menyebutkan, upaya itu dilakukan melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas hingga dua gigawatt (GW).
Baca juga:
"Karena kami punya niat untuk mengurangi emisi, dan kami punya niat mau bikin solar cell atau power cell kami exercise sekarang. Jadi semua di bangunan-bangunan, dipasang termasuk di parkiran saat ini (kapasitasnya) sekitar 4,5 megawatt," kata Iwan dalam diskusi di Wisma Tsingshan, IWIP, Jumat (16/1/2026).
Selain tenaga surya, IWIP juga berencana membangun pembangkit listrik tenaga angin dengan kapasitas hingga 500 megawatt (MW).
Meski demikian, Iwan mengakui kebutuhan listrik kawasan industri masih didominasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dia merincikan, enam unit PLTU masing-masing berkapasitas 250 MW, sedangkan delapan unit lainnya berkapasitas 380 MW dengan total kapasitas empat GW.
"Tetapi namanya usaha, berjalan perlahan nanti kalau sudah terwujud itu (energi terbarukan) akan mengurangi penggunaan batu bara," imbuh dia.
Truk listrik di IWIP, Kamis (15/1/2026). IWIP menyebut telah menjalankan berbagai inisiatif lingkungan lainnya berupa daur ulang 100 persen air di dalam kawasan, pengelolaan limbah padat, serta program transplantasi terumbu karang.
Lainnya, IWIP menggunakan truk listrik untuk mengangkut hasil tambang nikel.
"Di area tambang juga kami punya area biodiversity (keanekaragaman hayati), ada program reklamasi dalam bentuk lain yang jauh lebih besar. Kami melakukan biodiversity atau penanaman di daerah alian sungai lebih dari 40.000 hektar," tutur Iwan.
Baca juga:
Sejauh ini, perusahaan masih mengangkut sebagian besar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke luar wilayah.
Rencananya, akan dibangun fasilitas pengolahan limbah B3 di dalam kawasan industri agar pengelolaannya dapat dilakukan secara mandiri.
Pada sisi rantai pasok, Iwan menambahkan bahwa seluruh produk yang dihasilkan IWIP memenuhi standar internasional, termasuk ISO 9001 untuk mutu, ISO 14001 untuk lingkungan, serta ISO 45001 untuk keselamatan dan kesehatan kerja.
Fero nikel di kawasan IWIP, Maluku Utara, Kamis (15/1/2026). Sebagai informasi, IWIP resmi ditetapkan sebagai kawasan percontohan pengelolaan kawasan industri nikel berkelanjutan melalui kerja sama Tsingshan Holding Group dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Presiden Direktur PT IWIP, Kevin He menyatakan, penetapan tersebut adalah momentum penting guna memperkuat penerapan standar keberlanjutan di area industri.
"Dengan memastikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola menjadi bagian dari praktik operasional. Ini adalah bagian dari upaya memposisikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai nilai industri nikel global yang berkelanjutan,” papar He dalam konferensi di Wisma Tsingshan, Kamis (15/1/2026).
Baca juga:
Penetapan tersebut merujuk pada Joint Declaration on the Sustainable Development of the Nickel Industry Chain yang disepakati Tsingshan Holding Group dan UNIDO pada pertengahan November 2025, tepatnya Senin (24/11/2025), di Riyadh, Arab Saudi, bertepatan dengan Konferensi Umum UNIDO ke-21 dan Global Industry Summit.
Tsingshan, UNIDO, dan IWIP lantas menargetkan peningkatan standar pengelolaan kawasan industri sekaligus mendorong integrasi aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya