Penulis
Hanif menuturkan, dalam proses pengajuan gugatan, didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar.
"Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya," kata Hanif.
"Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," tambah dia.
Baca juga:
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan menyampaikan bahwa gugatan ini didasarkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang Undang tersebut menegaskan asas tanggung jawab negara, asas kehati-hatian, asas kelestarian, dan asas pencemar membayar.
Rizal menekankan bahwa gugatan ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil. Langkah ini adalah upaya mendesak untuk menekan risiko bencana ekologis.
Banjir dan longsor saat ini menjadi ancaman nyata di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya