KOMPAS.com - Pemuda berinisial MF (26) ditangkap pada Kamis (15/1/2035) karena melakukan jual-beli satwa dilindungi.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mendapati bahwa tersangka menyimpan tujuh ekor burung dilindungi di rumahnya, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga:
"Kami telah berhasil menggagalkan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi sebanyak tujuh ekor burung di antaranya tiga ekor burung kakaktua jambul kuning, satu kakaktua raja," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto lewat keterangan resmi, dikutip Selasa (20/1/2025).
Satwa lainnya adalah seekor burung kakatua molucan serta dua ekor burung kasturi raja.
Kakatua jambul kuning yang hidup di Pulau Masakambing, Sumenep, Jawa Timur. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Hari menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di semuah perumahan kawasan Deli Serdang.
Di lokasi, petugas menemukan empat sangkar burung lengkap dengan tujuh burung di dalamnya yang terletak di ruang tamu kediaman tersangka MF.
Petugas, kata Hari, membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya kami berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi Jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan operasi ini adalah bukti nyata bahwa Gakkum Kehutanan serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan," papar Hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung. Satwa-satwa tersebut dikirim dari Bengkulu menggunakan jasa angkutan Bus Putera Simash.
Dari keterangan pelaku, burung-burung dilindungi ini akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk diselundupkan ke Thailand.
"Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa internasional," sebut dia.
Baca juga:
Kakatua raja adalah salah satu jenis fauna Australis. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar pulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik asal Papua dan Maluku yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.
Sementara itu, MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya