Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 20 Januari 2026, 20:26 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemuda berinisial MF (26) ditangkap pada Kamis (15/1/2035) karena melakukan jual-beli satwa dilindungi.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mendapati bahwa tersangka menyimpan tujuh ekor burung dilindungi di rumahnya, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Baca juga:

"Kami telah berhasil menggagalkan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi sebanyak tujuh ekor burung di antaranya tiga ekor burung kakaktua jambul kuning, satu kakaktua raja," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto lewat keterangan resmi, dikutip Selasa (20/1/2025).

Satwa lainnya adalah seekor burung kakatua molucan serta dua ekor burung kasturi raja.

Pelaku jual-beli satwa dilindungi ditangkap di Sumatera Utara

Satwa dikirim dari Bengkulu dan hendak diselundupkan ke Thailand

Kakatua jambul kuning yang hidup di Pulau Masakambing, Sumenep, Jawa Timur. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Dok. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kakatua jambul kuning yang hidup di Pulau Masakambing, Sumenep, Jawa Timur. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.

Hari menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan jual beli satwa dilindungi di semuah perumahan kawasan Deli Serdang.

Di lokasi, petugas menemukan empat sangkar burung lengkap dengan tujuh burung di dalamnya yang terletak di ruang tamu kediaman tersangka MF.

Petugas, kata Hari, membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tentunya kami berharap hal yang sama tidak terulang lagi baik bagi Jenis-jenis burung lainnya, ataupun terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi lainnya. Kegiatan operasi ini adalah bukti nyata bahwa Gakkum Kehutanan serius dalam penanganan terkait pelanggaran tindak pidana kehutanan," papar Hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MF terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung. Satwa-satwa tersebut dikirim dari Bengkulu menggunakan jasa angkutan Bus Putera Simash.

Dari keterangan pelaku, burung-burung dilindungi ini akan dibawa ke Bireuen, Aceh, untuk diselundupkan ke Thailand.

"Hal ini mengindikasikan bahwa MF merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa internasional," sebut dia.

Baca juga:

Terancam 15 tahun penjara

Kakatua raja adalah salah satu jenis fauna Australis. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.Wikimedia Commons Kakatua raja adalah salah satu jenis fauna Australis. Pemuda ditangkap Gakkum Kehutanan di Sumut karena memperdagangkan tujuh burung dilindungi. Satwa diduga hendak diselundupkan ke Thailand.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan perdagangan satwa antar pulau, mengingat jenis burung yang disita merupakan spesies endemik asal Papua dan Maluku yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.

Sementara itu, MF telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Tanjung Gusta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
KLH Finalisasi Aturan Pembagian Keuntungan dari Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
Pemerintah
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menteri LH: Bisnis Karbon Bisa Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemerintah
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Satelit Bisa Deteksi Metana Secara Real-Time, Tapi Dibiarkan Tanpa Penanganan
Pemerintah
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
PWYP: Putusan MK soal Jalur Prioritas Izin Tambang Belum Selesaikan Persoalan Tata Kelola
LSM/Figur
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
Ini Upaya Pertamina Membangun Desa Mandiri Energi
BUMN
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
FDKJ Perkuat Ketahanan Pangan lewat Pemberdayaan UMKM Hortikultura di Jonggol
Swasta
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
PT Astra International Tbk Hadir dalam Sesi Bincang Inspiratif Lestari Summit 2026
Swasta
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pengetahuan Masyarakat Adat Jadi Kunci Pengembangan Sistem Pangan Berkelanjutan
Pemerintah
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Transisi Energi Hadapi Risiko Krisis Air dan Pelanggaran HAM
Pemerintah
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
UE Usul Tunda Penerapan Denda Aturan Metana Hingga Tiga Tahun
Pemerintah
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Studi: Kekeringan Dapat Meningkatkan Solidaritas Sosial dan Lembaga yang Inklusif
Pemerintah
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Bappenas: Saatnya Menuju Pembangunan Regeneratif
Pemerintah
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
AHY: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diimbangi Keberlanjutan Lingkungan
Pemerintah
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pos Lintas Batas Negara Diharapkan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terluar
Pemerintah
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
Ketika Festival Musik Tak Lagi Wariskan Gunungan Sampah dan Polusi Lingkungan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau