JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diimbau melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terkait keamanan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), menurut Senior Researcher Tenggara Strategics, Intan Salsabila Firman
Pasalnya, PSEL masih memicu kekhawatiran terutama dampak berupa asap pembakaran.
Baca juga:
"Intinya adalah sebenarnya jika dilakukan secara benar, PLTSa (pembangkit listrik tenaga sampah) tidak menimbulkan dampak negatif bagi sekitarnya baik dari gasnya maupun abunya. Karena sekarang teknologinya sudah bisa memfilter gas buang seperti nitrogen oksida, hidrogen klorida, sulfur oksida, bahkan polutan organik," kata Intan dalam diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Teknologi yang akan digunakan juga bisa menyaring dioksin dan furan, senyawa penyebab kanker. Sementara itu, abu bekas pembakaran sampah didaur ulang untuk tambahan bahan baku semen.
Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat. Intan menjelaskan, PSEL termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, yang menekankan pemilihan teknologi ramah lingkungan, peningkatan pengawasan, serta skema bisnis bagi investor.
"Maka dari itu sebenarnya perlunya sosialisasi kepada publik bahwa PSEL ini aman karena sudah jelas di Perpres disampaikan dengan syarat yang ketat terkait teknologi yang teruji, termutakhir, harus ramah lingkungan, nanti pelaksanaannya akan mengikuti," tutur dia.
Tenggara Strategics juga mengusulkan pemilihan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga di samping pemanfaatan PSEL.
Tujuannya mengurangi bau dan risiko penyakit, serta meningkatkan efisiensi pengolahan di fasilitas pengolahan sampah.
Baca juga: Empat Negara Asia Ini Layak Jadi Referensi Implementasi Program WTE
Selain itu, pemerintah dinilai harus memperketat pengawasan dan evaluasi.
Jika sebelumnya pemeriksaan fasilitas dilakukan setiap lima tahun, saat ini Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan badan usaha PSEL menyerahkan laporan tahunan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut mencakup jumlah sampah yang diolah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan, guna memastikan tidak ada gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
"Jadi jangan sampai ada yang sesak napas, diare, atau apa pun itu dari penduduk sekitar PLTSa PSEL," kata Intan.
Tenggara Strategics mengusulkan beberapa rekomendasi terkait proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) agar bisa diterima masyarakat. Menurut analisis Tenggara Strategics, keberadaan PSEL penting untuk menekan jumlah timbulan sampah harian di wilayah kota atau kabupaten.
Fasilitas tersebut akan dibangun dan diproyeksikan bisa mengolah 1.000 ton sampah per hari, namun masih dianggap kurang besar.
Saat ini Indonesia menghasilkan 56,98 juta ton sampah per tahun, tapi hanya 33,74 persen yang berhasil dikelola. Sisanya, 66,26 persen berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Baca juga: Jalan Panjang Keluar dari Darurat Sampah
Akibatnya, hal itu berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72 persen dan asma sebesar 40 persen di sekitar TPA, serta berkontribusi terhadap dua sampai tiga persen emisi gas rumah kaca nasional dari metana.
Intan memaparkan bahwa PLTSa di Indonesia berlokasi di Benowo, Surabaya, dan di Putri Cempo, Surakarta.
Fasilitas yang dibangun sejak era Presiden Joko Widodo itu dinilai belum efektif menekan timbulan sampah maupun mengantisipasi dampak pencemaran lingkungannya.
PSEL diproyeksikan menghasilkan listrik 20 megawatt per fasilitas dengan biaya tarif 0,20 dollar AS per kwh yang wajib dibeli PT PLN (Persero).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya