Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hashim Djojohadikusumo Sebut Tambang Ilegal di Indonesia Dibekingi Orang Kuat

Kompas.com, 4 Februari 2026, 12:13 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan, operasional tambang ilegal di Indonesia banyak dilindungi atau dibekingi orang-orang kuat. Hal ini disampaikan saat membahas soal tambang yang menjamur di dalam hutan lindung hingga taman nasional.

"Ini (tambang) masing-masing dibekingiDibekingi siapa? Ternyata dibekingi orang-orang kuat, bisa mengerti ya, bisa paham di Indonesia siapa yang kuat ya," ujar Hashim dalam ESG Sustainability 2026 yang ditayangkan daring, Selasa (3/2/2026).

Baca juga:

Operasional tambang ilegal di Indonesia dibekingi orang kuat

Contoh kasus disebut terjadi di Raja Ampat

Hashim Djojohadikusumo menyatakan banyak tambang ilegal di Indonesia yang dilindungi atau dibekingi orang kuat. DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Hashim Djojohadikusumo menyatakan banyak tambang ilegal di Indonesia yang dilindungi atau dibekingi orang kuat.

Hashim lantas mencontohkan kasus tambang ilegal di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izinnya dicabut pemerintah karena merusak ekosistem kawasan tersebut.

Ia mencatat, setidaknya ada lebih dsri 200 perusahaan liar yang tak terdaftar, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bahkan sebagiannya tidak memiliki rekening bank di Indonesia.

"Rekening bank mereka ada di Singapura dan Hongkong ya jadi ambil duitnya lari ke luar, mereka tidak bayar pajak. Saya dengar sampai ada yang sampai 15 tahun tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi, tidak bayar galian C, tidak bayar macam-macam," terang Hashim.

Dalam kesempatan itu, Hashim juga menyinggung persoalan alih fungsi hutan ilegal yang terjadi selama bertahun-tahun.

Ia menuturkan, saat Presiden Prabowo Subianto dilantik, ditemukan empat juta hektar hutan lindung dan taman nasional yang ditebang secara liar lalu ditanami kelapa sawit.

"Waktu itu Pak Presiden mengambil keputusan untuk menindak berdasarkan rekomendasi dari Jaksa Agung, Kapolri, dan lain-lain. Dan waktu itu tindak tegas, saya dengar sampai akhir Desember kemarin, seluruhnya empat juta hektar sudah dikuasai negara," jelas Hashim.

Dampaknya, lanjut dia, hutan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati. Di samping itu, masifnya eksploitasi alam yang tidak berkelanjutan memicu bencana besar.

Di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, misalnya, operasional sejumlah perusahaan terbukti memicu banjir bandang serta longsor pada November 2025 lalu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 1.204 jiwa meninggal dunia, korban hilang sebanyak 140 jiwa, dan 105.842 jiwa masih mengungsi per Selasa kemarin.

"Jadi ini ada konsekuensi pidana ya bagi pelaku-pelakunya karena ada rakyat yang yang meninggal. Berarti menewaskan kan, ini dia bisa dianggap kalau di Amerika mungkin second degree murder (pembunuhan tingkat dua) atau third degree," ucap Hashim.

Baca juga: 

Presiden Prabowo cabut izin 28 perusahaan

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Senin (2/2/2026).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang disinyalir memicu banjir Sumatera.

Hashim mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, tapi tetap memberi kesempatan ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” ucap dia.

Menurutnya, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

Sejauh ini, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ucap Hashim.

Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau