KOMPAS.com - Asap kuning pekat yang diketahui sebagai asam nitrat (HNO3) terlihat keluar dari area milik PT VTM di Cilegon, Banten, Sabtu (31/1/2026), dan menyebabkan 56 warga sekitar mengalami sesak napas.
Kepala Pusat Riset Kimia Molekuler Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Roni Maryana mengatakan, asap dari asam nitrat sangat berbahaya jika terhirup manusia yang mengakibatkan iritasi mata dan berdampak pada sistem pernapasan.
Baca juga:
"Jadi toksik ya, dia bisa merusak jaringan paru karena secara kimia bersifat oksidator. Kalau ada zat organik dioksidasi kayak dibakar, efeknya mirip-mirip ke manusia, makanya harus sangat hati-hati kalau di laboratorium," ujar Roni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/2/026).
Asap asam nitrat di Cilegon berbahaya jika terhirup manusia, dan bisa menyebabkan hujan asam yang korosif. Simak penjelasan BRIN.Paparan gas nitrogen oksida (NOx), nitrogen dioksida (NO2), atau NO3 ke lingkungan dapat menyebabkan hujan asam. Roni menyampaikan, alasannya karena gas-gas tersebut bereaksi dengan uap air di udara.
"(Asam) yang ada di udara kena air ikut kebawa sehingga menurunkan pH, pH-nya menjadi asam dan biasanya kurang bagus bagi perairan. Kalau air minum itu netral biasanya (pH) enam atau tujuh, ini kalau asam nitrat asam kuat, (pH-nya) bisa sampai tiga, empat, atau lima kalau konsentrasinya rendah," jelas Roni.
Uap dari asam nitrat pun dapat mengakibatkan korosif pada besi di sekitarnya. Menurut dia, asap kuning yang keluar dari area PT VTM adalah efek yang terjadi saat asam nitrat dituangkan.
Biasanya, di laboratorium asam nitrat selalu ditempatkan di ruang asam (fume hood) yang dilengkapi sistem penyedot serta penyaring udara untuk mencegah paparan langsung ke manusia.
Roni menyebut bahwa kebocoran gas asam nitrat di Indonesia baru kali ini terjadi.
"Kayaknya belum ada ya kalau yang gas NOx (bocor) sampai warna kuning karena memang penanganannya harus sangat hati-hati kalau asam nitrat, termasuk bahan kimia yang sangat berbahaya dia," papar Roni.
Sebagai upaya pencegahan kejadian serupa, Roni menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Material Safety Data Sheet (MSDS) serta inspeksi berkala terhadap peralatan industri.
Dia juga mengusulkan evakuasi warga, jika asap kuning masih tampak di area permukiman.
Baca juga:
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan soal pengelolaan sampah, Rabu (4/2/2026). Asap asam nitrat di Cilegon berbahaya jika terhirup manusia, dan bisa menyebabkan hujan asam yang korosif. Simak penjelasan BRIN.Diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menempuh jalur hukum terkait insiden asap kuning pekat membubung dari area PT VTM.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah tak akan pandang bulu untuk menangani permasalahan tersebut.
"Kami akan bersama-sama (Polri) melakukan penyelidikan lebih lanjut karena merupakan langkah terpadu yang diperintahkan undang-undang kepada saya bersama koordinator pengawasan, Pak Kapolri dalam hal ini. Nanti bersama Pak Kapolres Cilegon untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah hukum," kata Hanif, Rabu (4/2/2026).
Selama proses penyelidikan, lokasi tampungan limbah asam nitrat akan disegel dan dilakukan pendalaman terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hanif memastikan, pemerintah bakal mengajukan gugatan perdata atas peristiwa ini.
Baca juga:
Hal itu dilakukan sesuai mandat Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLH juga tidak menutup kemungkinan akan membantu masyarakat bilamana ada dampak yang dirugikan dari kejadian sesuai Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009.
"Kami akan melakukan atensi bilamana kasus ini dirasa masih belum cukup untuk memberikan keadilan bagi masyarakat sini. Tentu cakupannya akan melakukan pendalaman dalam waktu segera," papar dia.
Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 99 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 yakni pelaku dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
"Itu kan karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” imbuh Hanif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya