KOMPAS.com – Pemerintah Kota Amsterdam bakal melarang iklan yang berkaitan dengan promosi bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 mendatang. Hal ini dilakukan, lantaran produk tersebut telah memicu krisis iklim global.
Dilansir dari Euro News, Selasa (10/2/2026), Dewan Kota Amsterdam menyetujui keputusan yang diajukan oleh partai hijau GroenLinks dan Partij voor de Dieren (Partai Kesejahteraan Hewan) itu.
Nantinya, iklan perjalanan via udara, kapal pesiar, serta mobil berbahan bakar bensin tidak lagi diperbolehkan tampil di ruang publik maupun jaringan transportasi umum kota.
“Keputusan untuk melarang iklan bahan bakar fosil terjadi pada saat yang krusial dalam perjuangan melawan perubahan iklim," ujar koordinator inisiatif Reclame Fossielvrij, Femke Sleegers.
Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100
"Iklan yang menggambarkan bahan bakar fosil sebagai hal yang normal memperburuk gangguan iklim dan tidak memiliki tempat di kota atau negara yang telah mematuhi Perjanjian Paris," imbuh dia.
Wakil Wali Kota Amsterdam, Melanie van der Horst menilai penerapan larangan iklan bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 terlalu cepat. Ia lalu meminta adanya masa transisi yang lebih wajar.
Amsterdam bergabung dengan beberapa kota lain di Belanda yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa, seperti Utrecht, Den Haag, Zwolle, Delft, dan Nijmegen.
Adapun Amsterdam sebenarnya sudah mengusulkan pelarangan tersebut sejak tahun 2020, menjadikannya kota pertama di dunia yang menginisiasi larangan iklan berbasis bahan bakar fosil.
Sleegers berpandangan, iklan bahan bakar fosil seharusnya diatur seperti iklan rokok serta alkohol.
“Seperti kebijakan anti-rokok yang tidak efektif jika iklannya masih ada di mana-mana, kebijakan iklim juga tidak akan berhasil jika produk bahan bakar fosil terus dipromosikan,” tutur dia.
Baca juga: Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Kebijakan itu telah duterapkan di beberapa kota lain. Perancis, misalnya, yang memberlakukan undang-undang soal larangan iklan dari perusahaan energi non terbarukan pada 2022.
Undang-undang tersebut melarang iklan bagi semua produk energi yang terkait dengan bahan bakar fosil seperti bensin, energi dari pembakaran tambang batu bara, hingga karbon yang mengandung hidrogen.
Perusahaan yang melanggar hukum baru ini terancam didenda 20.000-100.000 euro (Rp 396 juta sampai Rp 2 miliar), dengan pelanggara berulang akan dikenakan denda dua kali lipat.
Larangan yang sama diberlakukan di Florence, Italia.
Sebelumnya, PBB mengusulkan agar perusahaan bahan bakar fosil dan kelompok orang terkaya di dunia dapat menanggung pajak kekayaan global atas kerusakan terhadap iklim.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya