Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Iklim, Amsterdam Bakal Larang Iklan terkait Bahan Bakar Fosil dan Daging

Kompas.com, 10 Februari 2026, 21:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota Amsterdam bakal melarang iklan yang berkaitan dengan promosi bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 mendatang. Hal ini dilakukan, lantaran produk tersebut telah memicu krisis iklim global. 

Dilansir dari Euro News, Selasa (10/2/2026), Dewan Kota Amsterdam menyetujui keputusan yang diajukan oleh partai hijau GroenLinks dan Partij voor de Dieren (Partai Kesejahteraan Hewan) itu.

Nantinya, iklan perjalanan via udara, kapal pesiar, serta mobil berbahan bakar bensin tidak lagi diperbolehkan tampil di ruang publik maupun jaringan transportasi umum kota.

“Keputusan untuk melarang iklan bahan bakar fosil terjadi pada saat yang krusial dalam perjuangan melawan perubahan iklim," ujar koordinator inisiatif Reclame Fossielvrij, Femke Sleegers.

Baca juga: Perubahan Iklim Berpotensi Pangkas Separuh Lahan Peternakan Dunia pada 2100

"Iklan yang menggambarkan bahan bakar fosil sebagai hal yang normal memperburuk gangguan iklim dan tidak memiliki tempat di kota atau negara yang telah mematuhi Perjanjian Paris," imbuh dia.

Wakil Wali Kota Amsterdam, Melanie van der Horst menilai penerapan larangan iklan bahan bakar fosil dan produk daging pada Mei 2026 terlalu cepat. Ia lalu meminta adanya masa transisi yang lebih wajar.

Amsterdam bergabung dengan beberapa kota lain di Belanda yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa, seperti Utrecht, Den Haag, Zwolle, Delft, dan Nijmegen.

Adapun Amsterdam sebenarnya sudah mengusulkan pelarangan tersebut sejak tahun 2020, menjadikannya kota pertama di dunia yang menginisiasi larangan iklan berbasis bahan bakar fosil.

Sleegers berpandangan, iklan bahan bakar fosil seharusnya diatur seperti iklan rokok serta alkohol.

“Seperti kebijakan anti-rokok yang tidak efektif jika iklannya masih ada di mana-mana, kebijakan iklim juga tidak akan berhasil jika produk bahan bakar fosil terus dipromosikan,” tutur dia.

Baca juga: Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang

Kebijakan itu telah duterapkan di beberapa kota lain. Perancis, misalnya, yang memberlakukan undang-undang soal larangan iklan dari perusahaan energi non terbarukan pada 2022.

Undang-undang tersebut melarang iklan bagi semua produk energi yang terkait dengan bahan bakar fosil seperti bensin, energi dari pembakaran tambang batu bara, hingga karbon yang mengandung hidrogen.

Perusahaan yang melanggar hukum baru ini terancam didenda 20.000-100.000 euro (Rp 396 juta sampai Rp 2 miliar), dengan pelanggara berulang akan dikenakan denda dua kali lipat.

Larangan yang sama diberlakukan di Florence, Italia.

Pajak Penghasil Emisi 

Sebelumnya, PBB mengusulkan agar perusahaan bahan bakar fosil dan kelompok orang terkaya di dunia dapat menanggung pajak kekayaan global atas kerusakan terhadap iklim.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Kesenjangan Waktu Jadi Alasan Perempuan Sulit Berkarier
Pemerintah
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional: Konservasi atau Komodifikasi?
Pemerintah
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Perubahan Iklim Paksa Petani Padi Pensiun Dini
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Selama Masa Peralihan Musim
Pemerintah
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Tak Cuma Soal Polusi, Ekonomi Sirkular Juga Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Pemerintah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah
Pemerintah
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Harga BBM Melonjak, Pemerintah Australia Didesak Gunakan Bus Listrik
Pemerintah
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pupuk Indonesia Jajaki Pembangunan Pabrik Metanol
Pemerintah
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
BRIN Kembangkan Teknologi Pembersih Air Tercemar Limbah Logam Berat
Pemerintah
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Implementasikan Program Keberlanjutan, FIF Group Resmikan DSA Ketiga
Swasta
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
DLH DKI Tutup Permanen TPS Liar di Sejumlah Titik
Pemerintah
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Spons Cuci Melepaskan Jutaan Partikel Mikroplastik ke Saluran Air
Pemerintah
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Nestlé dan ILO Luncurkan Proyek Perlindungan Pekerja di Rantai Pasok Kopi
Swasta
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
ASEAN Sepakat Lakukan Percepatan Pengendalian Spesies Invasif lewat AIM-ASEAN
Pemerintah
Potensi Bioetanol Limbah  Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
Potensi Bioetanol Limbah Sawit Capai 1,2 Juta Kiloliter Per tahun, Bisa untuk Bensin dan Bioavtur
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau