Aturan ini termaktub dalam rencana perjanjian pajak global PBB, dengan puluhan negara mendukung aturan yang lebih kuat untuk memastikan para pencemar membayar dampak aktivitas mereka.
“Pajak ini sangat penting untuk mobilisasi sumber daya domestik agar negara-negara dapat membangun kembali secara berkelanjutan, dan menjadi tangguh terhadap dampak iklim yang kian menghancurkan, alih-alih makin bergantung pada pinjaman dan utang,” ungkap delegasi utama Jamaika Konvensi Kerangka Kerja PBB, Marlene Nembhard Parker dilansir dari The Guardian, Senin (2/2/2026).
Pembahasan perjanjian pajak PBB bisa rampung dan diadopsi paling cepat di akhir tahun depan, asalkan negara-negara anggota menyepakati rinciannya. Parker menyampaikan, penerapan pajak bagi pencemar lingkungan semakin mendesak karena bencana akibat perubahan iklim makin sering terjadi.
“Tidak mungkin ada keberlanjutan tanpa menangani perubahan iklim dalam cara kita merancang aturan pajak global," tutur dia.
Di sisi lain, sejumlah negara berkembang menilai draf aturan pajak saat ini masih terlalu lemah. Mereka menginginkan komitmen yang lebih tegas dari negara-negara kaya, terutama terkait pajak atas keuntungan besar perusahaan yang memanfaatkan bahan bakar fosil.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya