Penulis
Hanif meminta perusahaan bertanggung jawab penuh, mencakup kerugian lingkungan dan upaya pemulihan.
Secara administratif dan teknis, KLH akan meminta pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi. Audit ini bertujuan menentukan langkah yang diperlukan untuk pemulihan.
Sebelumnya, KLH telah menyegel gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten.
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan pencemaran Sungai Cisadane.
Gudang pestisida di Taman Tekno, Serpong, Tangsel, yang sempat terbakar, kini dipasangi segel pada Jumat (13/2/2026)."Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Hanif.
Ia menambahkan, audit lingkungan akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah. Sanksi dapat dikenakan kepada pengelola kawasan dan perusahaan.
Pemeriksaan terhadap gudang, manajemen, dan pegawai perusahaan juga dilakukan. Langkah ini bagian dari proses permintaan keterangan atas kejadian tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, KLH akan segera melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan yang terdampak.
"Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya