Penulis
KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menemukan dan mengamankan dua ekor burung nuri maluku (Eos bornea) dari kapal nelayan yang bersandar di Pelabuhan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Pengamanan dilakukan oleh petugas Resort KSDA Banda dan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku.
Baca juga:
"Kedua satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas kapal nelayan Kemini yang tengah bersandar di pelabuhan," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Chrystan, dilansir dari Antara, Senin (16/2/2026).
Setelah dilakukan penyadartahuan kepada anak buah kapal (ABK), kedua burung tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas. Proses ini berjalan tanpa perlawanan.
Baca juga:
Saat ini, dua nuri maluku itu telah dibawa ke Kantor Resort KSDA Banda, Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Maluku.
Satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi karena petugas akan memulihkan kondisi fisik dan perilakunya. Setelah itu, burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Arga menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian satwa endemik Maluku.
Ancaman perburuan dan perdagangan ilegal masih terjadi di wilayah kepulauan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, dan memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya konservasi. Peran publik penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di Maluku.
Ilustrasi nuri maluku (Eos bornea). BKSDA Maluku mengamankan dua nuri maluku dari kapal nelayan di Pelabuhan Banda. Satwa dilindungi itu akan direhabilitasi sebelum dilepasliar.Nuri maluku merupakan satwa endemik. Burung ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Salah satu perannya sebagai penyebar biji alami.
"Karena itu, perlindungan terhadap spesies ini menjadi prioritas dalam upaya konservasi di wilayah kepulauan," tutur Arga.
BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur transportasi laut. Jalur ini rawan menjadi pintu keluar masuk satwa liar.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat, dengan tujuan mencegah praktik perdagangan satwa dilindungi.
Adapun perlindungan satwa liar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dapat dipidana.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2).
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya