Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalakan Liar Taman Nasional Baluran, 166 Batang Pohon Jati Dibabat Habis

Kompas.com, 30 September 2025, 16:47 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembalakan liar terjadi di Taman Nasional (TN) Baluran, Jawa Timur. Petugas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polda Jawa Timur menangkap pelaku berinisial HK (39).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, berkata mulanya petugas menangkap pelaku lain berinisial FR karena menyebabkan HK sempat melarikan diri. Kala itu, HK sempat masuk daftar pencarian orang hingga akhrinya ditangkap pada Selasa (23/9/2025).

"Di kawasan konservasi seperti TN Baluran, satu batang jati yang dibalak ilegal berdampak pada tanah, air, dan keanekaragaman hayati. Karena itu kami bergerak cepat, presisi, dan menyasar peran kunci dari pelaku lapangan hingga simpul logistik," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Dalang Sawit Ilegal di Hutan Lindung Konawe Selatan Ditetapkan Kemenhut

Secara kumulatif pada jaringan yang sama, aparat menyita 166 batang kayu jati diameter 22–49 cm, tiga pikap, satu minivan, mesin bandsaw, sepeda motor beserta gerobak, delapan balok, dan 34 papan. Termasuk temuan di titik pengolahan dan jalur peredaran di wilayah Situbondo dan sekitarnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka HK berperan sebagai pengendali operasional lapangan, aktor kunci yang mengoordinasikan beberapa tim penebang dalam jaringan pembalakan liar di TN Baluran.

Saat ini HK ditahan di Mapolda Jawa Timur untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar.

"Ke depan kami memperkuat patroli terpadu, pengawasan jalur angkut dan titik olah, serta penindakan berlapis guna memutus rantai pembalakan liar secara komprehensif," ucap Aswin.

Baca juga: Regulasi Karbon Indonesia yang Tak Jelas Batasi Masyarakat Dapat Dana dari Jaga Hutan

Kepala Balai TN Baluran, Agus Setyabudi, mengapresiasi langkah tim gabungan dan menegaskan peran pengelola kawasan dalam menjaga kelestarian. Sebagai pengelola pihaknya fokus pada pelestarian Baluran melalui pengamanan kawasan, pengawasan titik rawan, serta monitoring habitat dan satwa kunci.

"Penangkapan ini penting karena menutup ruang gangguan, sehingga upaya pelestarian dapat berjalan lebih efektif. Mami akan meningkatkan edukasi dan kemitraan dengan masyarakat desa penyangga agar manfaat TN Baluran dirasakan secara legal, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan tidak ada lagi celah bagi pembalakan liar," papar Agus.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
IWIP Percepat Transisi Energi Lewat Proyek PLTS dan PLTB di Weda Bay
Swasta
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Bapeten Musnahkan 5,7 Ton Udang Ekspor yang Terkontaminasi Cesium-137
Pemerintah
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
IESR: Revisi Perpres 112 Tahun 2022 Ancam Target Transisi Energi
LSM/Figur
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
8 Juta Anak Indonesia Memiliki Darah Mengandung Timbal Melebihi Batas WHO
Pemerintah
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau