Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Kedua, aspek perizinan yang masih berbelit dan saling tumpang tindih. Belum lagi kebutuhan lahan untuk pengembangan EBT yang sering kali menimbulkan sengketa dan konflik dengan tanah masyarakat.
Ketiga, tantangan pembiayaan dan investasi untuk pengembangan EBT yang begitu mahal. Keempat, kondisi geografis Indonesia yang menjadi tantangan dalam pengembangan EBT.
Kelima, faktor lainnya seperti sumber daya manusia yang terbatas, masih rendahnya riset di bidang EBT, keterbatasan teknologi, infrastruktur pendukung hingga anggaran.
Seluruh hambatan dan tantangan di atas dapat diselesaikan asalkan ada political will dari pemerintah.
Political will tersebut diwujudkan baik secara legislasi dengan menyusun perundang-undangan yang mendorong transisi energi, dukungan kelembagaan, alokasi anggaran, dukungan sarana prasarana hingga dukungan pengembangan SDM.
Tentu pemerintah tidak bisa berjalan sendirian, perlu dukungan dari berbagai stakeholders seperti pengusaha, NGO hingga masyarakat.
Melalui semangat Hari Bumi harus menjadi penggerak bersama untuk mempercepat transisi energi. EBT sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Rakyat secara kolektif memberikan amanah kepada negara untuk mengelola sumber daya alam khususnya energi secara berkelanjutan.
Sebagai negara yang mempunyai potensi EBT yang melimpah ruah, sudah seyogyanya negara sebagai pemegang amanah atau trustee dapat mengoptimalkan sumber daya tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain Pasal 33 ayat (3), negara harus memperhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) konstitusi yang menghendaki agar pemanfaatan sumber daya alam harus dilaksanakan berkelanjutan (berwawasan lingkungan).
Hal ini dikarenakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi setiap orang yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjalankannya.
Dengan demikian, semangat Hari Bumi tidak hanya dimaknai sebagai seremonial tahunan, tetapi harus menjadi momentum reflektif sekaligus akseleratif dalam mendorong transisi energi.
Transisi ini merupakan perwujudan nyata dari amanat konstitusi untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup untuk kebutuhan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya