Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Di sektor padi, kekeringan ekstrem menunda jadwal musim tanam kedua yang seharusnya dimulai April lalu.
Waduk-waduk utama penyokong irigasi teknis di Jawa Barat dan Jawa Timur mengalami penyusutan debit air di bawah batas kritis, meningkatkan ancaman puso di lahan tadah hujan.
Di tengah ancaman penurunan produksi, muncul paradoks Nilai Tukar Petani nasional yang pada Mei 2026 menyentuh angka 127,73.
Angka ini dijadikan klaim keberhasilan bahwa kesejahteraan petani melonjak akibat harga jual komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang merah naik tajam. Namun, analisis mikro menunjukkan kenaikan ini adalah fatamorgana.
Sebagian besar petani padi di wilayah kering seperti Nusa Tenggara Timur justru mencatatkan Nilai Tukar Petani di bawah angka psikologis 100, tepatnya pada posisi 99,86.
Pendapatan mereka dari hasil panen yang merosot tidak mampu menutup tingginya biaya konsumsi rumah tangga dan input pertanian yang tertekan inflasi kurs.
Kenaikan harga pangan di pasar ritel sebenarnya menjadi beban ganda bagi para petani kecil yang juga bertindak sebagai konsumen pangan bersih di pedesaan.
Kerentanan petani diperparah oleh tidak efektifnya instrumen perlindungan seperti Asuransi Usaha Tani Padi yang dikelola BUMN PT Jasindo.
Skema ini menjanjikan ganti rugi enam juta rupiah per hektare bagi lahan yang puso minimal 75 persen, dengan premi disubsidi negara. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menjadi hambatan birokrasi.
Sebagai contoh, ketika cuaca ekstrem memicu puso seluas 35,85 hektare milik petani di Bojonegoro, verifikasi fisik yang berbelit-belit justru memangkas klaim yang disetujui menjadi hanya 5,18 hektare.
Keterlambatan pencairan dana hingga berbulan-bulan merusak siklus modal petani gurem, memaksa mereka mencari pinjaman informal yang menjerat guna menyambung hidup dan membeli pupuk subsidi untuk musim berikutnya.
Sebagai jawaban instan atas ancaman krisis pangan, pemerintah meluncurkan megaproyek cetak sawah baru seluas satu juta hektare di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Pemerintah mengklaim proyek strategis nasional ini berhasil meningkatkan produksi beras lokal secara signifikan dan menurunkan harga eceran beras di Merauke dari Rp 30.000 menjadi Rp 13.000 per kilogram.
Namun, pendekatan ekspansionis ini melahirkan benturan sosial-ekologis yang sangat mendalam.
Puluhan perwakilan masyarakat adat dari Suku Malind, Maklew, Khimaima, dan Yei secara tegas menolak proyek tersebut karena berjalan tanpa adanya kesepakatan bebas dan tanpa paksaan, serta merampas hutan adat mereka.
Kehadiran aparat militer dalam mengawal proyek fisik serta gugatan hukum yang dilayangkan oleh Solidaritas Merauke di pengadilan mempertegas adanya represi struktural atas nama ketahanan pangan.
Secara ekologis, konversi hutan primer Papua untuk sawah industri dan perkebunan tebu skala luas memicu kritik tajam, yang diamplifikasi oleh viralnya film dokumenter investigatif berjudul "Pesta Babi" yang ditonton belasan juta kali di platform digital.
Upaya mengejar swasembada pangan yang dipaksakan secara monokultur tanpa memperhatikan keberlanjutan lokal dan tata kelola iklim adalah jalan pintas yang berbahaya.
Kesenjangan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerjemahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 membuat penanganan dampak El Niño berjalan sporadis dan tidak tersinkronisasi.
Pemerintah terlalu terpaku pada peningkatan produksi beras secara masif, sementara mengabaikan diversifikasi pangan lokal berbasis umbi-umbian atau sagu yang secara ekologis jauh lebih tangguh menghadapi kekeringan ekstrem.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya