JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendapatkan pendanaan 14,4 juta dollar AS atau Rp 250 miliar dari Global Environment Facility (GEF), lembaga pendanaan internasional yang mendukung proyek lingkungan hidup.
Hibah ini bakal digunakan dalam proyek kolaboratif Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan proyek tersebut berlangsung selama enam tahun, dari 2026 hingga 2032 dengan dukungan dari United Nations Development Programme (UNDP) melalui GEF 8.
Baca juga: Kemenhut : Gap Pendanaan Konservasi Keanekaragaman Hayati Capai 74 Persen
"Strategi utama proyek ini mengembangkan kerja sama, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta memperkuat hubungan antarlembaga. Berbagai dukungan telah diberikan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelatihan bagi petugas di lapangan yang bertugas menyelamatkan satwa liar dan menangani berbagai kasus kejahatan kehutanan," ungkap Dwi dalam peluncuran LEVERAGE di kantornya, Rabu (10/6/2026).
Beberapa lokasi prioritas proyek ini antara lain Suaka Margasatwa (SM) Dolok Surungan, Sumatera Utara; Cagar Alam Dolok Sibuai-Buali, Sumatera Utara; SM Bukit Rimbang Bukit Baling, Riau; Balai Taman Nasional (BTN) Bukit Tiga Puluh, Riau dan Jambi; BBTN Bukit Barisan Selatan, Lampung dan Bengkulu.
Indonesia saat ini memiliki sekitar 794 spesies satwa liar yang dilindungi, nemun mereka menghadapi berbagai ancaman seperti perdagangan ilegal satwa liar.
Dwi menilai kejahatan terhadap satwa liar merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi perhatian bersama karena kerap melibatkan jaringan lintas negara.
"Oleh karena itu, dukungan dari para mitra dan berbagai proyek kerja sama sangat penting untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar," ucap Dwi.
Dia menambahkan, nilai ekonomi perdagangan ilegal satwa liar secara global diperkirakan mencapai 7 miliar hingga 23 miliar dollar AS per tahun atau sekitar Rp 120 triliun. Kejahatan ini tidak hanya mengancam kelestarian satwa dan ekosistem, tetapi juga kerap berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Kemenhut Optimalkan Operasi Pemadaman Karhutla di 4 Provinsi Sumatera
"Pendekatan penelusuran aliran dana dan pencucian uang menjadi salah satu strategi yang akan terus kami dorong dalam penanganan tindak pidana satwa liar," sebut dia.
Kemenhut berkomitmen membuka diri terhadap berbagai kemitraan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, kementerian keuangan, hingga lembaga riset dan sains seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kerja sama ini selalu didasari oleh empat prinsip utama, yaitu Mutual Respect, Trust, Benefit, dan Responsibility," tutur Dwi.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenhut memperkenalkan platform Pengaduan Gakkum Kehutanan berbasis teknologi informasi sebagai pintu masuk kontrol sosial. Masyarakat dapat melaporkan indikasi kejahatan kehutanan secara mudah dan memantau respons penanganan secara real-time.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki menekankan enam hal penting yang harus menjadi pedoman bagi jajaran kementerian dan mitra kerja dalam menjalankan proyek LEVERAGE serta operasional platform pengaduan.
Pertama, ia meminta jaminan penuh agar seluruh implementasi proyek LEVERAGE berjalan selaras dengan garis kebijakan nasional.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya