JAKARTA, KOMPAS.com - Dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan dinilai tidak dapat menjadi sumber pendanaan utama untuk pengelolaan sampah daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah menilai dana tersebut lebih tepat digunakan untuk mendukung inovasi atau kebutuhan investasi awal dibandingkan membiayai operasional jangka panjang.
Perwakilan Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Andina Tasan, mengatakan program TJSL yang tidak dirancang berkelanjutan kerap hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perusahaan atau pencapaian target Environmental, Social, and Governance (ESG).
"Perusahaan hanya menyediakan dana wajib, tapi tidak untuk membantu pengelolaan sampah di daerah masing-masing," ujar Andina dalam acara Kemitraan Antar Pihak untuk Penanganan Sampah Organik dan Emisi Metana di Indonesia, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: ITS Ciptakan Kapal Tanpa Awak untuk Bersihkan Sampah Laut
Menurut Andina, hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) sepanjang 2025 menunjukkan sebagian pelaku usaha masih menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga yang kemudian membuangnya langsung ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mewajibkan setiap kawasan mengelola sampah yang dihasilkannya.
"Kalau dari kami sekarang sedang mengintervensi industri untuk urusan pengelolaan sampahnya sendiri. Kami rasa itu justru mungkin akan membantu secara signifikan karena TJSL tidak terus menerus," kata Andina.
Senada, Pendiri Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), David Sutasurya, menilai dana TJSL lebih tepat digunakan untuk mendukung investasi awal, seperti pengadaan peralatan atau pengembangan teknologi pengelolaan sampah.
Menurut dia, kebutuhan terbesar dalam sistem pengelolaan sampah justru berada pada biaya operasional yang berlangsung terus-menerus dan tidak dapat ditopang oleh dana TJSL.
"Misalnya peran TJSL untuk pendanaan pengadaan peralatan-peralatan dalam kondisi darurat. Tapi sudah pasti mereka tidak bisa yang terus menerus," ujar David.
Ia menjelaskan, dalam berbagai perencanaan pengelolaan sampah jangka panjang, biaya operasional dapat mencapai 60 hingga 70 persen dari total kebutuhan pendanaan. Karena itu, pembiayaan layanan persampahan idealnya berasal dari sumber dana publik.
"Nah dari mana kita bisa memastikan adanya biaya operasional? Kalau kita lihat harus dari dana publik, karena pengelolaan sampah ini menjadi urusan layanan dasar. TJSL lebih sebagai pendukung inovasi atau pengembangan teknologi baru," kata dia.
Pandangan serupa disampaikan Senior Analyst Climate Policy Initiative (CPI), Ira Purnomo. Menurutnya, kontribusi dana TJSL dalam sektor persampahan akan selalu terbatas karena umumnya hanya dapat digunakan untuk kebutuhan modal dan tidak mencakup biaya operasional.
"Jadi skalanya pasti hanya terbatas karena dananya terbatas dan hanya bisa mencakup modal, tidak bisa mencakup operasional," ujar Ira.
Ia menambahkan, biaya pengelolaan sampah sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar pembangunan dan pengoperasian TPA. Terdapat berbagai biaya tidak langsung yang harus ditanggung pemerintah akibat dampak lingkungan dan kesehatan dari pengelolaan sampah yang buruk.
Baca juga: Sampah Elektronik Bisa Hasilkan Logam Mulia dan Kurangi Aktivitas Tambang
Beberapa di antaranya meliputi risiko ledakan gas metana, kebakaran dan longsor di TPA, pencemaran air tanah akibat lindi, hingga meningkatnya biaya kesehatan masyarakat akibat polusi udara dan air.
"Ini seperti iceberg effect. Beban finansialnya meningkat dan semuanya pada akhirnya menjadi beban negara maupun pemerintah daerah," kata Ira.
Karena itu, para pemangku kepentingan menilai penguatan sistem pendanaan publik dan kewajiban pengelolaan sampah di sumber menjadi langkah yang lebih penting untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dibandingkan mengandalkan program TJSL perusahaan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya