KOMPAS.com - Sri Lanka mulai menerapkan larangan penggunaan botol air minum plastik sekali pakai di semua lembaga pemerintah mulai tanggal 31 Mei. Selain itu, mereka baru-baru ini juga memberlakukan biaya wajib untuk kantong belanja plastik.
Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penggunaan plastik berlebihan yang menyebabkan polusi, menyumbat saluran air, mengotori pantai, merusak kehidupan laut, dan membebani sistem pengelolaan sampah negara yang rapuh.
Namun, para aktivis lingkungan mengatakan tantangan sebenarnya bukanlah apakah Sri Lanka dapat menerapkan larangan baru lagi, melainkan apakah aturan itu benar-benar bisa ditegakkan di lapangan.
Melansir Eco Business, Senin (15/6/2026) aturan pelarangan pembelian dan penggunaan botol air plastik sekali pakai di seluruh kantor instansi pemerintah ini dikeluarkan lewat surat edaran baru, yang bertujuan untuk mengurangi pemborosan konsumsi plastik di sektor negara.
Aturan baru ini berlaku untuk lembaga-lembaga publik dan diharapkan dapat mengurangi penggunaan rutin botol air plastik sekali pakai selama rapat pemerintah, acara resmi, di kantor-kantor, dan fungsi kedinasan.
Baca juga: Pakar IPB: Pirolisis Plastik Bisa Jadi Bahan Bakar Alternatif, tapi Perlu Pengawasan Ketat
Menurut Kapila Rajapaksha, Direktur Jenderal Otoritas Lingkungan Hidup Pusat (CEA), lembaga negara yang ditugaskan untuk mengatasi polusi plastik, pemerintah Sri Lanka kini mendorong penggunaan alternatif wadah yang bisa dipakai ulang serta penyediaan infrastruktur air minum yang lebih baik di dalam instansi publik,
Masalah plastik di Sri Lanka sendiri tumbuh sangat cepat. Berdasarkan data Inventarisasi Sampah Plastik Nasional (NPWI) tahun 2024, sampah plastik dari rumah tangga dan fasilitas umum di negara pulau tersebut diperkirakan mencapai sekitar 250.000 metrik ton per tahun.
Sementara Sri Lanka hanya mampu mendaur ulang sekitar 27.000 metrik ton sampah plastik setiap tahunnya, atau cuma sekitar 11 persen dari total sampah yang ada. Sebanyak 68.000 metrik ton (27 persen) sampah plastik sama sekali tidak terangkut dan sering kali berakhir dengan cara dibakar, dikubur, atau dibuang secara ilegal.
Sekitar 101.000 metrik ton (41 persen) plastik hilang begitu saja dari sistem pengelolaan sampah selama proses pengangkutan, pemilahan, dan pembuangan.
Menurut analisis dari Bank Pembangunan Asia (ADB), sekitar 70 persen sampah plastik di Sri Lanka terdiri dari plastik sekali pakai. Jumlah ini mencakup 20 juta cup yoghurt, 15 juta bungkus makanan, 20 juta kantong belanja, serta masing-masing 1 million bungkus saset saus, selai, dan sampo setiap bulannya.
Sri Lanka telah memberlakukan beberapa pembatasan pada plastik sekali pakai selama sepuluh tahun terakhir melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional. Larangan terdahulu menyasar kantong plastik tipis, bungkus makanan, wadah makanan dari styrofoam, alat makan plastik, dan barang sekali pakai lainnya.
Baru-baru ini, negara tersebut juga bertindak untuk menghentikan pembagian kantong belanja plastik secara gratis. Menyusul gugatan hak-hak dasar yang diajukan oleh LSM lingkungan asal Colombo, Center for Environmental Justice (CEJ), pengadilan tertinggi Sri Lanka memutuskan bahwa aturan hukum akan mewajibkan supermarket dan toko untuk memungut biaya dari konsumen yang meminta kantong plastik, alih-alih memberikannya secara gratis.
Hal ini menghasilkan dikeluarkannya perintah resmi dari Badan Urusan Konsumen (CAA) untuk menghentikan pembagian gratis kantong belanja plastik, yang mulai berlaku pada November 2025 lalu.
“Harga sebungkus kantong kresek memang sangat murah, tetapi kewajiban membayar itu secara psikologis membuat orang jadi malas menggunakannya jika tidak benar-benar butuh, dan memotivasi mereka untuk beralih ke tas belanja yang bisa dipakai berulang kali,” kata Hemantha Withanage, pakar lingkungan sekaligus pendiri LSM CEJ.
Baca juga: Saat Plastik Tak Lagi Murah, Sistem Guna Ulang Jadi Makin Relevan
Jaringan supermarket besar di Sri Lanka menjadi pihak pertama yang menerapkan aturan ini. Namun, banyak pedagang kecil di pasar atau toko kelontong yang masih belum mau memungut biaya untuk kantong plastik karena takut kehilangan pelanggan.
“Kami belum ingin menerapkan aturan ini secara kaku dan keras, melainkan memberikan masa tenggang agar para pedagang bisa menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mulai meninggalkan kantong plastik,” kata Padma Abeykoon, wakil sekretaris di Kementerian Lingkungan Hidup.
“Meskipun belum berjalan sepenuhnya di semua tempat, langkah menetapkan biaya untuk kantong plastik ini sudah membuahkan kemenangan nyata di lapangan, di mana terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 60 hingga 70 persen,” kata Withanage.
Meski begitu, Withanage sejak lama berargumen bahwa cara menaikkan harga saja tidak akan cukup untuk benar-benar menghentikan konsumsi plastik dan kantong kresek.
Ia mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut harus didukung oleh penegakan hukum yang ketat, alternatif yang dapat digunakan kembali yang mudah diakses, dan pemantauan yang efektif untuk mendorong perubahan perilaku yang berarti dan mengurangi kebocoran plastik ke lingkungan.
Withanage juga mencatat bahwa kebijakan lingkungan dan polusi plastik Sri Lanka gagal terutama karena penegakan hukum yang buruk, kurangnya pemantauan, dan tindak lanjut kelembagaan yang lemah, bukan karena tidak adanya undang-undang.
Nishshanka De Silva, pendiri Gerakan ZeroPlastic Sri Lanka, mengatakan bahwa mengurangi plastik sekali pakai bukan hanya tugas pemerintah dan kantor-kantor dinas saja, melainkan juga tanggung jawab semua sebagai pembeli.
Baca juga: Kualitas Udara Indonesia Memburuk Pasca-Larangan Impor Sampah Plastik China
“Setiap kali kita menolak kantong plastik, botol, sedotan, atau bungkus makanan, kita sedang mengirim pesan kepada para penjual bahwa produk yang ramah lingkungan itu penting. Perubahan yang abadi baru bisa terjadi jika pembeli mau memilih dengan sadar dan paham bahwa kenyamanan pribadi tidak boleh merusak lingkungan kita,” kata De Silva.
Ia menambahkan bahwa beberapa kebiasaan seperti memakai botol plastik sekali pakai sebenarnya baru muncul sekitar dua dekade belakangan ini.
“Dulu, kita selalu terbiasa membawa botol minum sendiri setiap kali pergi jalan-jalan atau ke sekolah. Sampai sekarang pun saya masih selalu membawa botol minum sendiri setiap kali rapat. Jadi, ini sebenarnya hanya soal mau atau tidaknya kita berusaha secara sadar untuk menolak kepraktisan yang merusak alam,” ujarnya.
De Silva mengatakan bahwa larangan baru-baru ini bisa menjadi simbol yang sangat penting jika dijalankan dengan baik. Lembaga-lembaga negara adalah salah satu pengguna botol air kemasan terbesar di negara tersebut untuk berbagai rapat dan acara.
Sehingga mengganti botol sekali pakai dengan dispenser, wadah yang bisa dipakai ulang, dan sistem penyaringan air minum bersih dapat mengurangi sampah sekaligus memberikan contoh yang baik bagi sektor swasta.
Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk memperkuat perang melawan polusi plastik melalui usulan perubahan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Nasional.
“Perubahan aturan yang baru akan memperkuat sistem tanggung jawab produsen (EPR) dengan mewajibkan pabrik dan importir botol minuman plastik serta kemasan plastik lainnya untuk lebih bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh produk mereka. Di bawah aturan ini, perusahaan-perusahaan wajib mengumpulkan kembali dan memastikan daur ulang dari sejumlah persentase plastik yang mereka jual ke pasar,” kata Rajapaksha.
Ini menandai perubahan besar dari cara pengelolaan sampah yang lama, di mana beban pengelolaan sampah selama ini sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan membuat pabrik bertanggung jawab atas sampah dari produk yang telah dipakai konsumen, kita bisa meningkatkan jumlah sampah yang terkumpul, memperbaiki fasilitas daur ulang, mengurangi kebocoran plastik ke alam, dan mendukung sistem ekonomi berputar.
Lebih lanjut, sebuah penelitian terbaru tentang sektor minuman botol plastik (PET) di Sri Lanka mengungkapkan bahwa pengurangan sampah plastik dalam jumlah besar sangat mungkin dilakukan hanya dengan cara memperbaiki desain kemasannya.
Baca juga: PBB: Plastik Daur Ulang untuk Bungkus Makanan Butuh Regulasi Ketat
Tim peneliti mengukur berat botol plastik, tutup botol, dan cincin pengikatnya dari berbagai merek minuman dan ukuran botol. Mereka menemukan perbedaan besar dalam efisiensi kemasan.
"Hal ini menunjukkan bahwa banyak produk ternyata menggunakan bahan plastik yang jauh lebih banyak daripada yang sebenarnya dibutuhkan," kata salah satu penulis penelitian tersebut, Champika Kankanamge dari Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan, Universitas Ruhuna.
Penelitian tersebut memperkirakan bahwa kemasan minuman menghasilkan gunungan sampah plastik dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya. Riset ini juga menegaskan bahwa mengurangi berat botol, tutup, serta komponen kemasan terkait lainnya adalah peluang paling cepat untuk memotong penggunaan plastik, tanpa menurunkan kualitas produk itu sendiri.
Temuan ini menunjukkan bahwa jika seluruh industri mau menerapkan standar efisiensi kemasan yang sama, jumlah sampah plastik yang masuk ke tempat pembuangan sampah di Sri Lanka setiap tahunnya bisa berkurang secara drastis.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya