KOMPAS.com - Badan Standardisasi Internasional (ISO) resmi meluncurkan draf standar yang sudah lama ditunggu-tunggu, yaitu ISO Net Zero Aligned Organizations Standard (ISO 14060).
Ini adalah standar global pertama dari ISO yang dirancang untuk membantu perusahaan membuat rencana peralihan menuju nol emisi karbon (net zero) secara jujur, terpercaya, dan menyeluruh.
Melansir ESG Today, Rabu (17/6/2026) standar baru ini menetapkan aturan dasar dan syarat bagi perusahaan serta organisasi lain dalam membuat, menjalankan, dan melaporkan jalur ramah lingkungan mereka.
Aturan ini mencakup cara menentukan target penurunan emisi polusi, menyusun rencana kerja, mengambil tindakan nyata, hingga mengawasi dan melaporkan perkembangan yang bisa dibuktikan kebenaran datanya demi mencapai target nol emisi karbon.
Peluncuran draf standar baru ini merupakan hasil dari proses pembuatan yang memakan waktu selama dua tahun. Sebelumnya, pada tahun 2024, ISO mengumumkan bahwa mereka mulai menggarap standar internasional tentang net zero ini sebagai kelanjutan dari Panduan Net Zero tahun 2022.
Baca juga: ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO menyatakan bahwa kelompok kerja internasional yang menyusun standar ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah berdirinya organisasi tersebut.
"Dua tahun lalu, kami mengumumkan dimulainya proses global yang penting ini, dengan mengumpulkan lembaga-lembaga standar nasional resmi bentukan pemerintah beserta para ahlinya dari seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan, tingkat kepercayaan, dan rasa aman dalam proses peralihan energi ini," kata Susan Taylor Martin, Kepala Eksekutif BSI yang merupakan lembaga perwakilan ISO di Inggris.
Menurut ISO, standar baru ini bertujuan untuk memberikan panduan yang seragam di seluruh dunia bagi organisasi yang sedang beralih ke net zero. Standar ini menetapkan syarat untuk membuktikan bahwa strategi, target, dan tindakan nyata perusahaan memang sejalan dengan misi penyelamatan bumi, serta menunjukkan kemajuan yang jujur dan bisa dibuktikan sesuai dengan Perjanjian Iklim Paris.
Aturan ini mencakup pemotongan polusi gas rumah kaca secara langsung maupun tidak langsung di seluruh rantai bisnis perusahaan termasuk proses di pemasok bahan baku hingga ke tangan konsumen.
Selain itu, sisa polusi yang tidak bisa dihilangkan wajib ditebus dengan cara penyerapan dan penyimpanan karbon. Fokus utama aturan ini adalah pemotongan polusi secara besar-besaran dalam waktu dekat. Standar ini juga menyediakan bab panduan khusus yang lebih mudah untuk perusahaan kecil dan menengah (UMKM).
Syarat utama untuk memenuhi standar ini meliputi penentuan target penurunan emisi polusi jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, perusahaan wajib menerbitkan rencana peralihan bisnis mereka paling lambat dua tahun setelah target ditentukan.
Rencana tersebut harus menjelaskan jadwal kerja, cara mengubah model bisnis agar ramah lingkungan, serta cara mengukur dan melaporkan perkembangan, ditambah syarat pemeriksaan kebenaran data oleh pihak luar.
Baca juga: Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Topik tambahan lainnya yang diatur dalam standar ini meliputi aturan penggunaan kredit karbon, komitmen dan tanggung jawab jajaran manajemen, pemilihan jalur net zero yang sesuai dengan jenis industri, target polusi untuk Scope 1, 2, dan 3 pengembangan solusi rendah polusi, penebusan sisa emisi, serta pengawasan dan pemeriksaan data laporan.
ISO menyatakan bahwa standar baru ini berlaku untuk perusahaan, firma, NGO, atau lembaga pendidikan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk wilayah, negara, provinsi, atau kota.
Standar ini juga dibuat utamanya untuk sektor non-keuangan, walaupun bank atau lembaga keuangan tetap bisa menggunakannya untuk urusan operasional kantor mereka sendiri.
Bersamaan dengan peluncuran ini, ISO membuka masa tanya-jawab dan masukan dari masyarakat selama 12 minggu lewat perwakilan mereka di lebih dari 170 negara. Rencananya, pemungutan suara antarnegara untuk mengesahkan aturan ini akan dilakukan akhir tahun ini.
"ISO 14060 dibuat untuk memberikan satu aturan main yang disepakati bersama di tingkat dunia. Aturan ini membantu berbagai organisasi membuat rencana peralihan ramah lingkungan yang jujur, sekaligus mendukung ketahanan, inovasi, dan pertumbuhan bisnis jangka panjang," tambah Noelia Garcia Nebra, Kepala Bagian Keberlanjutan di ISO.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya