Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia

Kompas.com, 18 Juni 2026, 13:31 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Internasional (ISO) resmi meluncurkan draf standar yang sudah lama ditunggu-tunggu, yaitu ISO Net Zero Aligned Organizations Standard (ISO 14060).

Ini adalah standar global pertama dari ISO yang dirancang untuk membantu perusahaan membuat rencana peralihan menuju nol emisi karbon (net zero) secara jujur, terpercaya, dan menyeluruh.

Melansir ESG Today, Rabu (17/6/2026) standar baru ini menetapkan aturan dasar dan syarat bagi perusahaan serta organisasi lain dalam membuat, menjalankan, dan melaporkan jalur ramah lingkungan mereka.

Aturan ini mencakup cara menentukan target penurunan emisi polusi, menyusun rencana kerja, mengambil tindakan nyata, hingga mengawasi dan melaporkan perkembangan yang bisa dibuktikan kebenaran datanya demi mencapai target nol emisi karbon.

Peluncuran draf standar baru ini merupakan hasil dari proses pembuatan yang memakan waktu selama dua tahun. Sebelumnya, pada tahun 2024, ISO mengumumkan bahwa mereka mulai menggarap standar internasional tentang net zero  ini sebagai kelanjutan dari Panduan Net Zero tahun 2022.

Baca juga: ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan

ISO menyatakan bahwa kelompok kerja internasional yang menyusun standar ini adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah berdirinya organisasi tersebut.

"Dua tahun lalu, kami mengumumkan dimulainya proses global yang penting ini, dengan mengumpulkan lembaga-lembaga standar nasional resmi bentukan pemerintah beserta para ahlinya dari seluruh dunia. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan, tingkat kepercayaan, dan rasa aman dalam proses peralihan energi ini," kata Susan Taylor Martin, Kepala Eksekutif BSI yang merupakan lembaga perwakilan ISO di Inggris.

Panduan seragam bagi perusahaan

Menurut ISO, standar baru ini bertujuan untuk memberikan panduan yang seragam di seluruh dunia bagi organisasi yang sedang beralih ke net zero. Standar ini menetapkan syarat untuk membuktikan bahwa strategi, target, dan tindakan nyata perusahaan memang sejalan dengan misi penyelamatan bumi, serta menunjukkan kemajuan yang jujur dan bisa dibuktikan sesuai dengan Perjanjian Iklim Paris.

Aturan ini mencakup pemotongan polusi gas rumah kaca secara langsung maupun tidak langsung di seluruh rantai bisnis perusahaan termasuk proses di pemasok bahan baku hingga ke tangan konsumen.

Selain itu, sisa polusi yang tidak bisa dihilangkan wajib ditebus dengan cara penyerapan dan penyimpanan karbon. Fokus utama aturan ini adalah pemotongan polusi secara besar-besaran dalam waktu dekat. Standar ini juga menyediakan bab panduan khusus yang lebih mudah untuk perusahaan kecil dan menengah (UMKM).

Syarat utama untuk memenuhi standar ini meliputi penentuan target penurunan emisi polusi jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, perusahaan wajib menerbitkan rencana peralihan bisnis mereka paling lambat dua tahun setelah target ditentukan.

Rencana tersebut harus menjelaskan jadwal kerja, cara mengubah model bisnis agar ramah lingkungan, serta cara mengukur dan melaporkan perkembangan, ditambah syarat pemeriksaan kebenaran data oleh pihak luar.

Baca juga: Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis

Topik tambahan lainnya yang diatur dalam standar ini meliputi aturan penggunaan kredit karbon, komitmen dan tanggung jawab jajaran manajemen, pemilihan jalur net zero yang sesuai dengan jenis industri, target polusi untuk Scope 1, 2, dan 3 pengembangan solusi rendah polusi, penebusan sisa emisi, serta pengawasan dan pemeriksaan data laporan.

ISO menyatakan bahwa standar baru ini berlaku untuk perusahaan, firma, NGO, atau lembaga pendidikan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk wilayah, negara, provinsi, atau kota.

Standar ini juga dibuat utamanya untuk sektor non-keuangan, walaupun bank atau lembaga keuangan tetap bisa menggunakannya untuk urusan operasional kantor mereka sendiri.

Bersamaan dengan peluncuran ini, ISO membuka masa tanya-jawab dan masukan dari masyarakat selama 12 minggu lewat perwakilan mereka di lebih dari 170 negara. Rencananya, pemungutan suara antarnegara untuk mengesahkan aturan ini akan dilakukan akhir tahun ini.

"ISO 14060 dibuat untuk memberikan satu aturan main yang disepakati bersama di tingkat dunia. Aturan ini membantu berbagai organisasi membuat rencana peralihan ramah lingkungan yang jujur, sekaligus mendukung ketahanan, inovasi, dan pertumbuhan bisnis jangka panjang," tambah Noelia Garcia Nebra, Kepala Bagian Keberlanjutan di ISO.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
ISO Rilis Draf Panduan Net Zero untuk Perusahaan Sedunia
Pemerintah
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Tempat Kerja Inklusif dan Berkelanjutan semakin Diperhatikan Korporasi
Swasta
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
Terbitkan Sustainability Report 2025, TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
BrandzView
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
WVI Kampanyekan Water fo Timor, Dekatkan Akses Air Bersih dan Sanitasi di NTT
LSM/Figur
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
LSM/Figur
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
Swasta
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Pemerintah
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar 'Net Zero Carbon', Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar "Net Zero Carbon", Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
Swasta
Kita Salah Menghitung Risiko
Kita Salah Menghitung Risiko
Pemerintah
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Pemerintah
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Pemerintah
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
Swasta
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau