Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi

Kompas.com, 17 Juni 2026, 20:45 WIB
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber Edie

KOMPAS.com - Laporan Global Canopy mengungkapkan hampir 60 persen lembaga keuangan terkemuka di dunia tidak memiliki aturan hukum mengenai deforestasi. Padahal, kerusakan hutan terbukti bisa menimbulkan risiko kerugian finansial yang besar bagi bisnis mereka.

Melansir Edie, Selasa (16/6/2026) laporan lembaga nirlaba berjudul Forest 500 ini mengamati  150 lembaga keuangan yang paling banyak mengalirkan dana untuk menyokong perusahaan-perusahaan dalam daftar Forest 500. Itu merupakan kelompok bisnis yang paling rawan terlibat dalam risiko penggundulan hutan global.

Lembaga-lembaga keuangan ini tercatat telah memberikan bantuan dana langsung maupun tidak langsung sebesar 8,9 triliun dolar AS kepada perusahaan yang berisiko terlibat deforestasi pada tahun 2024.

Menurut studi baru tersebut, dari 150 lembaga keuangan, sebanyak 89 lembaga (59 persen) tidak memiliki aturan hukum soal penggundulan hutan untuk bahan-bahan alam yang paling berisiko tinggi. Bahan-bahan tersebut meliputi daging sapi, cokelat , kopi, kulit hewan, kelapa sawit, bubur kertas dan kertas, karet, kedelai, serta kayu.

Di antara 89 lembaga tahun ini, ada 23 lembaga yang dicap sebagai "kelompok yang terus-menerus ketinggalan".

Baca juga: Meski Menjanjikan bagi Petani, Ekspor Sawit ke Eropa Masih Dibayangi Isu Deforestasi

Laporan tersebut mencatat bahwa mereka selalu gagal menerbitkan aturan apa pun terkait pencegahan kerusakan hutan sejak Global Canopy memulai penilaian tahunannya pada tahun 2014. Kelompok ini termasuk perusahaan investasi raksasa dunia seperti BlackRock, State Street, dan Vanguard.

Kemajuan yang sangat sedikit

Perkembangan masalah ini hampir tidak berubah dibanding penilaian tahun lalu.

Pada tahun 2024, Global Canopy mencatat ada 60 perusahaan yang sudah menerbitkan aturan pencegahan kerusakan hutan untuk satu atau lebih bahan alam yang berisiko tinggi. Namun pada tahun 2025, hanya ada satu perusahaan tambahan saja yang baru membuat aturan serupa.

Bahkan pada tahun 2025, beberapa bank besar seperti Fidelity International (Bermuda), HSBC (Inggris), UBS (Swiss), dan US Bancorp (Amerika Serikat) justru menghapus aturan pencegahan kerusakan hutan untuk salah satu jenis bahan alam mereka.

Di sisi lain, ada lima lembaga keuangan lagi yang baru menerbitkan aturan ketat untuk semua jenis bahan alam berisiko tinggi sejak laporan terakhir.

Baca juga: Jelang Penerapan EUDR, Sepertiga Perusahaan Masih Minim Komitmen Deforestasi

Lembaga tersebut adalah Crédit Agricole (Prancis), NatWest (Inggris), Schroders (Inggris), Standard Chartered (Inggris), dan Yayasan Pelaburan Bumiputera (Malaysia). Meskipun begitu, jumlah ini tetap saja sangat sedikit, karena baru mencakup 10 lembaga atau hanya 7 persen dari total keseluruhan.

Kerugian akibat deforestasi

Laporan ini menunjukkan hubungan yang sangat jelas antara penggundulan hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta ketidakstabilan keuangan.

Jika perusahaan-perusahaan yang dibiayai oleh bank tidak bisa lagi mendapatkan bahan baku alam akibat hutannya sudah habis, maka proses produksi mereka akan mandek. Akibatnya, penjualan dan keuntungan perusahaan pun akan ikut hancur.

Laporan tersebut mencatat bahwa sektor keuangan sebenarnya punya kekuatan ekonomi yang besar untuk memaksa perusahaan-perusahaan agar beralih ke cara kerja yang menjaga kelestarian alam. Namun, sangat sedikit bank yang memanfaatkan kekuatan tersebut dalam bentuk aturan hukum tertulis yang nyata untuk melindungi hutan.

Menurut laporan ini, hanya 39 persen lembaga keuangan yang sadar dan melihat bahwa kerusakan hutan adalah sebuah risiko yang bisa mengancam kelangsungan bisnis mereka.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
60 Persen Lembaga Keuangan Terkemuka di Dunia Abaikan Risiko Deforestasi
Pemerintah
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
Mayoritas Bos Perusahaan RI Akui Elektrifikasi Dongkrak Daya Saing Bisnis
LSM/Figur
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
MagnaMinds Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Pendidikan Inklusif di Sulawesi Utara
Swasta
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Bebani Listrik, Pusat Data di Asia Pasifik Kini Diperketat
Pemerintah
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
Perempuan Pesisir Kehilangan Pekerjaan akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar 'Net Zero Carbon', Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
BPOM dan PYFA Kolaborasi Kejar "Net Zero Carbon", Hubungkan Kesehatan Manusia dan Bumi
Swasta
Kita Salah Menghitung Risiko
Kita Salah Menghitung Risiko
Pemerintah
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Kerugian akibat Polusi Plastik Diperkirakan Capai Rp 44.340 Triliun Per Tahun
Pemerintah
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Ekonomi Hijau Tumbuh, Uni Eropa Catat Lonjakan Signifikan Green Jobs
Pemerintah
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
World Refill Day, Mengenal Refill Station yang Bantu Kurangi Sampah Plastik
Swasta
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Tiga Bahaya Perubahan Iklim Intai Hampir Separuh Anak di Dunia
Pemerintah
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Polusi Plastik Ancam Mata Pencarian dan Penghasilan Nelayan di Seluruh Dunia
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Saat Kemarau
Pemerintah
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Amazon Capai 75 Persen Target Penghematan Air Pusat Data
Pemerintah
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Ancaman Energi Bersih: Kabel Turbin Angin Lepas Pantai Ganggu Hiu dan Ikan Pari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau