Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2030, Tak Akan Ada Lagi Pembangunan "Landfill" Baru

Kompas.com - 22/07/2023, 10:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut tak akan membangun landfill atau tempat pemrosesan akhir (TPA) baru pada tahun 2030 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati dalam diskusi Pengayaan Isu Carbon Trading KLHK-Kompas di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

“Pertama, tidak ada penambahan landfill baru. Kami sudah bicara dengan Kementerian PUPR dan mereka setuju di tahun 2030, enggak bangun TPA lagi yang baru,” tegas Rosa.

Jadi, apabila Kementerian PUPR ingin membangun TPA baru, maka hanya bisa dilakukan sebelum tahun 2030 tiba.

Sehingga, nantinya pada tahun 2030 mendatang akan dilakukan landfill mining.

Baca juga: Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Landfill Sudah Waktunya Ditinggalkan

Mengutip laman Unit Pengelola Sampah Terpadu Dinas Lingkungan Hidup (UPST DLH) Provinsi DKI Jakarta, landfill mining merupakan suatu pendekatan yang digunakan untuk pengembangan kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terakhir (TPST) dalam memperluas atau menambah luas lahannya. Contohnya, untuk di Jakarta dilakukan di TPST Bantargebang.

Landfill mining juga dapat diartikan senagai penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali.

Ini merupakan roadmap (peta jalan) menuju zero waste zero emission (bebas sampah bebas emisi) pada tahun 2050.

Selain tidak ada penambahan landfill baru, zero open burning (pembukaan lahan tanpa membakar), dan peningkatan pengelolaan sampah yang tidak masuk landfill (diluar pengomposan/3R) melalui PLTSa/RDF/SRF dan pemanfaatan lainnya.

Sebagai contoh, bahan baku pupuk organik, biodigester sampah, dan magot sampah biomass, maupun 50 persen industri menggunakan kertas daur ulang dalam negeri.

Sementara para tahun 2040, 100 persen industri daur ulang kertas menggunakan kertas daur ulang dalam negeri dan tidak ada pembuangan sampah dari landfil.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com