Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Sungai, Pengelola TPA Jatiwaringin dan PerusahaanSwasta Diancam Pidana

Kompas.com, 19 Mei 2025, 10:50 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola TPA Jatiwaringin dan satu perusahaan pengelola limbah B3 terancam dipidana karena menyebabkan pencemaran ekosistem Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan perusahaan tersebut membuang limbah cair tanpa pengolahan ke sungai dan menimbun limbah B3 secara ilegal di lahan seluas 4,2 hektare.

Limbah yang ditimbun meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), bahan kimia kadaluarsa, serta limbah terkontaminasi lain yang bercampur sampah domestik.

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi," ungkap Hanif dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: 8.500 Ton Antibiotik Cemari Sungai Dunia, Kita Perlu Waspada

"Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” imbuh dia.

Hanif menyatakan, berdasarkan inspeksi tim KLH menemukan lokasi penimbunan limbah B3 milik perusahaan tidak memiliki persetujuan lingkungan. Selain itu, limpasan air hujan yang terkontaminasi limbah B3 dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab tanpa pengolahan.

Sementara, air lindi di TPA Jatiwaringin dibuang langsung ke sungai tanpa dikelola. Hanif menyebutkan bahwa hal tersebut diduga turut berkontribusi terhadap pencemaran air.

TPA Jatiwaringin juga melakukan aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning.
“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Hanif.

Baca juga: Sebagian Besar Sungai Tercemar Berat, Industri Didesak Kelola Limbahnya

Jika terbukti, para pelaku bisa dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar rupiah dan maksimal Rp 10 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menekankan upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

“Kami akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement dengan opsi sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran,” papar Rizal.

Baca juga: Hanya 2,19 Persen Sungai di Indonesia yang Penuhi Baku Mutu

Dia berpendapat, keputusan tersebut menjadi peringatan serius sekaligus momentum agar seluruh pihak di Kabupaten Tangerang memperbaiki pengelolaan limbahnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
PT Elnusa Sebut Pangkas 3.079 Ton CO2 dan Kurangi 178.606 Sampah Plastik
BUMN
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
Gaya Hidup Ramah Lingkungan Masih Mahal
LSM/Figur
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
LSM/Figur
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Pemerintah
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Pemerintah
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Swasta
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
LSM/Figur
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Swasta
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
LSM/Figur
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
LSM/Figur
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Pemerintah
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Swasta
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau