JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan budaya kerja dan sistem kompensasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta kerap memunculkan berbagai stereotip di masyarakat.
Salah satu yang paling sering terdengar adalah anggapan bahwa ASN “kerja main-main, tetapi gajinya serius”, sementara pekerja swasta dinilai “gajinya main-main, tetapi kerjanya serius”.
Namun, seorang ASN daerah, Dhila (bukan nama sebenarnya), menilai persepsi tersebut tidak muncul begitu saja. Ia melihat akar persoalan berasal dari masalah struktural dalam sistem perekrutan pegawai honorer di masa lalu.
Menurut Dhila, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekitar 1,1 juta pegawai honorer diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi berbasis tes pada periode 2004–2014.
Sementara itu, pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), rekrutmen pegawai honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sempat menggunakan sistem tes dan nilai ambang batas sejak 2019, tetapi kemudian mengalami pelonggaran hingga tanpa passing grade pada periode 2024–2025.
Di sisi lain, proses rekrutmen tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah pada masa lalu juga dinilai kurang transparan. Banyak perekrutan dilakukan tanpa pengumuman resmi, sehingga membuka peluang praktik nepotisme.
“Yang bisa jadi honorer sering kali keluarga, kerabat, atau kenalan pejabat. Bahkan dalam beberapa kasus, ada yang masuk dengan membayar sejumlah uang kepada oknum,” ujar Dhila kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Akibat proses seleksi yang tidak berbasis kompetensi tersebut, kualitas sumber daya manusia yang masuk pun tidak selalu sesuai dengan kebutuhan instansi. Sebagian pegawai honorer yang kemudian diangkat menjadi PNS atau PPPK juga memiliki latar belakang pendidikan dan keterampilan yang tidak relevan dengan tugas yang diemban.
Kondisi ini berdampak langsung pada pembagian kerja di lapangan. Tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan secara merata justru menumpuk pada ASN yang dinilai lebih kompeten.
“Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan 10 orang, akhirnya hanya ditangani 5 orang karena sisanya kurang kompeten,” kata Dhila.
Ia menambahkan, ASN yang memiliki kemampuan teknis sering kali harus merangkap berbagai fungsi, mulai dari pekerjaan administratif hingga keuangan, untuk menutupi kekurangan tersebut. Akibatnya, beban kerja menjadi tidak seimbang.
Di balik stereotip yang berkembang, Dhila melihat adanya ketimpangan nyata di lingkungan kerja ASN. Di satu sisi, terdapat pegawai yang bekerja minimal, bahkan hanya hadir untuk absen. Namun di sisi lain, ada ASN yang harus bekerja hingga larut malam, membawa pekerjaan ke rumah, bahkan tetap bekerja saat hari libur.
“Jadi sebenarnya bukan sesederhana itu. Ada yang terlihat santai, tapi ada juga yang bekerja sangat berat,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, menilai stereotip tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Menurut dia, perbandingan antara ASN dan pekerja swasta seharusnya didasarkan pada variabel yang lebih objektif, seperti jam kerja, jenis pekerjaan, serta tingkat upah.
“Anggapan itu lebih merupakan generalisasi dari beberapa kasus yang dilihat sepintas, bukan berdasarkan data yang sahih,” kata Tadjudin.
Ia menekankan bahwa setiap sektor memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda, sehingga tidak bisa disederhanakan dalam satu persepsi yang sama.
Dengan demikian, stereotip mengenai ASN dan pekerja swasta perlu dilihat secara lebih kritis. Di balik persepsi yang berkembang, terdapat persoalan struktural, distribusi beban kerja, serta dinamika sistem yang lebih kompleks.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya