JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar pemerintah memberlakukan cukai emisi bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM). Selain bisa menurunkan emisi, kebijakan ini dapat menghasilkan pemasukan bagi negara hingga Rp 40 triliun.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho menyampaikan usulan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya beban subsidi energi sekaligus tingginya emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Indef menilai, selama ini konsumsi kendaraan berbasis BBM belum sepenuhnya memperhitungkan dampak lingkungan sebagai biaya yang harus ditanggung pengguna.
Baca juga: Gunakan Energi Terbarukan, Apple Kurangi Emisi 26 Juta Ton di Rantai Pasoknya
"Memang idealnya adalah mencukaikan BBM, idealnya. Tetapi dalam kondisi pada hari ini, kami ingin memperkenalkan cukai emisi yang bisa dikenakan untuk kendaraan-kendaraan yang berpotensi memiliki emisi yang cukup tinggi," ujar Andry dalam diskusi, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan ini mengusung prinsip polluters pay, di mana pihak yang menghasilkan polusi wajib menanggung biaya atas dampak yang ditimbulkan. Ia memerinci, pengenaan tarif cukai dapat diatur berdasarkan tingkat emisi kendaraan yakni emisi 133 gram per kilometer, 160 gram per kilometer, serta di atas 160 gram per kilometer.
Masing-masing kategori akan dikenakan tarif sebesar 10 persen, 20 persen, hingga 30 persen dari harga jual kendaraan.
"Selama ini kita mengkonsumsi sesuatu ya dalam hal ini kendaraan bermotor, tidak merasa bahwa punya biaya lingkungan, itu yang kami ingin juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mereka punya beban terhadap biaya lingkungan yang dihasilkan," jelas dia.
Baca juga: Emisi Jepang Turun di Bawah 1 Miliar Ton, Tapi Masih Jauh dari Target 2030
Andry menyebut potensi penerimaan negara dari cukai emisi masih di bawah cukai hasil tembakau yang mencapai Rp 200 triliun per tahun. Nilainya lebih besar dibandingkan potensi cukai dari sektor lain seperti minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik.
"Kami memetakan bahwa dari cukainya saja, kalau kita gunakan dengan konsep yang tadi kami sampaikan di awal, kurang lebih Rp 40 triliun per tahun bisa didapatkan oleh pemerintah dengan kondisi yang ada saat ini," tutur Andry.
Usulan ini juga diyakini dapat mendorong percepatan transisi ke kendaraan rendah emisi seperti kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, lanjut Andry, penerapannya diproyeksikan berdampak positif terhadap pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik dan penyerapan tenaga kerja.
Menurut Indef, pemerintah perlu memasukkan emisi sebagai bagian dari objek cukai melalui Undang-Undang Barang Kena Cukai. Kemudian, menetapkan mekanisme yang tepat termasuk mendorong pelaksanaan uji emisi dalam pengenaan cukai emisi kendaraan.
"Kita bisa menggunakan sebetulnya penerimaan misalnya Rp 40 triliun tadi, kita earmarking (pengalokasian khusus) berapa persen sebetulnya kita gunakan untuk insentif fiskal kendaraan listrik atau insentif bagi daerah menghadirkan transportasi publik yang selama ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi daerah," papar Andry.
Di sisi lain, ia tak memungkiri banyak daerah yang ingin transportasi publiknya bisa beralih ke kendaraan listrik. Mahalnya ongkos pengadaan membuat pemerintah daerah kesulitan, ditambah lagi dengan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat terbatas.
"Dengan proses earmarking ini, bisa memberikan tambahan sebetulnya bagi daerah untuk kita bisa menghadirkan transportasi publik yang andal dan mudah diakses, serta terjangkau. Jadi fokusnya adalah ke sana," beber dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya