Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang telah mencapai 8.000 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya mendorong masyarakat DKI Jakarta segera melakukan transformasi pengolahan sampah.
"Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama, baik kepala dinas maupun walikota. Oleh karena itu diperlukan perubahan melalui dua transformasi utama, yaitu transformasi teknologi dan transformasi manajerial," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Waste Station bakal Lengkapi Sistem Pengelolaan Sampah WtE
Menteri Hanif menegaskan bahwa pihaknya mendorong setiap daerah segera menyusun langkah konkret dan sistematis dalam penanganan sampah.
Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW perlu dibangun untuk mengetahui secara detail volume sampah harian dan wilayah mana yang masih lemah dalam pengelolaan.
"Pemerintah menetapkan bahwa hingga Agustus pengelolaan sampah harus mulai berubah. Setelah itu hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke Bantargebang. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat kota masing-masing," ujar Menteri LH Hanif.
Ia juga menyadari bahwa penanganan sampah tidak sederhana. Kapasitas pengolahan sampah organik yang besar membutuhkan infrastruktur memadai, sementara fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang ada saat ini dinilai belum cukup.
Oleh karena itu dibutuhkan perencanaan yang lebih detail dan berbasis data.
"Setiap daerah diminta memiliki target yang jelas, aksi konkret, serta indikator capaian. Tanpa target, arah kebijakan tidak akan jelas. Jakarta dinilai memiliki kapasitas besar untuk melakukan transformasi, baik dari sisi sumber daya manusia, fiskal, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan. Dengan potensi tersebut, penyelesaian masalah sampah seharusnya dapat dilakukan jika ada kemauan," papar Menteri LH.
Menteri Hanif juga menekankan sampah merupakan tanggung jawab individu, sekaligus kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Oleh karena itu, pemerintah pusat terus mendorong dukungan pendanaan melalui koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L), agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal.
"Secara komposisi, sekitar 57 persen sampah berasal dari rumah tangga, sementara 43 persennya berasal dari kawasan. Sampah kawasan dapat dikelola dengan pendekatan bisnis, sementara sampah rumah tangga harus menjadi prioritas pelayanan publik," tutur Menteri Hanif.
Baca juga: Depok Akan Kirim 750 Ton Sampah per Hari ke Bogor untuk Diolah Jadi Listrik
Ia juga menilai belum profesionalnya pengelolaan sampah selama ini menjadi akar berbagai persoalan, termasuk potensi penyimpangan.
"Ke depan, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi oleh badan khusus yang lebih profesional dan berorientasi pada nilai ekonomi," ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya