KOMPAS.com - Laporan dari lembaga konsultan Wood Mackenzie menyebut pemerintah di beberapa negara Asia Pasifik kini mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pusat data keamanan pasokan listrik, fleksibilitas, dan wajib membeli energi bersih.
Hal tersebut dilakukan karena permintaan listrik yang melonjak drastis untuk keperluan pusat data.
Melansir Eco Business, Senin (15/6/2026) dalam laporannya, Wood Mackenzie menyebutkan bahwa para pengembang pusat data sekarang semakin diwajibkan untuk memasang baterai penyimpanan raksasa, mengelola risiko pemborosan energi, serta ikut menjaga kestabilan listrik negara agar mereka bisa mendapatkan izin menggunakan jaringan listrik yang saat ini jumlahnya makin terbatas.
Laporan berjudul Asia-Pacific power grids are redefining the rules of data centre access ini membahas bagaimana pemerintah dan lembaga pengawas di delapan negara utama menanggapi lonjakan cepat permintaan listrik yang dipicu oleh menjamurnya pusat data.
"Bagi banyak pengembang, mendapatkan pasokan listrik sekarang jauh lebih sulit daripada mencari lahan, modal uang, ataupun izin bangunan," kata Xiaonan Feng, analis utama untuk bidang listrik dan energi terbarukan Asia-Pasifik di Wood Mackenzie.
"Di seluruh wilayah Asia-Pasifik, ketersediaan jaringan listrik kini menjadi hambatan paling utama bagi pertumbuhan pusat data," ujar Feng.
Baca juga: Tekan Emisi AI, Jepang Fokus Benahi Konsumsi Energi Pusat Data
Laporan tersebut mengatakan bahwa pemerintah kini mulai meninggalkan cara lama, di mana dahulu perusahaan listrik negara dianggap sebagai satu-satunya pihak yang wajib menyediakan listrik yang aman bagi pelanggan besar.
Sekarang, pemerintah membuat aturan baru yang mewajibkan perusahaan pemilik pusat data untuk ikut bertanggung jawab dalam menjaga kestabilan jaringan listrik negara.
Aturan-aturan ini umumnya dibagi menjadi empat cara yakni izin bersyarat, penyebaran lokasi proyek, kewajiban membantu jaringan listrik, dan pembatasan jumlah kuota listrik.
Misalnya saja di Jepang, pemerintah sedang menguji coba aturan yang membolehkan gedung pusat data tersambung ke listrik negara sebelum perbaikan kabel selesai dilakukan.
Syaratnya, perusahaan wajib memasang teknologi pintar seperti sistem pemutus beban otomatis atau baterai penyimpanan raksasa yang bisa mengurangi pemakaian listrik mereka secara mandiri saat jaringan listrik negara sedang kritis.
Meskipun aturan-aturan tersebut bisa mempercepat akses mendapatkan listrik, hal itu menurut laporan juga membuat biaya pembangunan proyek menjadi lebih mahal dan cara kerjanya menjadi lebih rumit.
Pemerintah di berbagai negara juga berusaha mengarahkan pembangunan pusat data baru agar menjauh dari area kota besar yang listriknya sudah padat.
Jepang, India, dan Korea Selatan kini memberikan insentif dan aturan hukum khusus untuk mendorong perusahaan membangun gedung mereka di daerah yang jaringan listriknya masih longgar dan punya banyak pasokan listrik ramah lingkungan.
Australia menjadi salah satu negara pertama yang mewajibkan pusat data skala besar untuk ikut aktif menjaga kestabilan listrik negara. Aturan baru yang diusulkan akan mewajibkan gedung pusat data yang berkapasitas besar (di atas 30 megawatt) untuk tetap bertahan menyala saat terjadi gangguan tegangan listrik, serta dilarang menyedot listrik secara mendadak setelah mati lampu selesai agar gardu listrik tidak kaget.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya