JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua penyebab utama terjadinya kecelakaan akibat listrik. Pertama korsleting listrik, dan kedua kejutan listrik yang umum disebut "kesetrum".
Apa solusi untuk mencegah kecelakaan akibat listrik ini?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan, lakukan pemasangan instalasi listrik yang benar sesuai dengan standar yang ada.
Dia sering mendengar berita kebakaran di perumahan dan beberapa area publik seperti pasar/pusat perbelanjaan, yang sebagian besar penyebabnya diduga adalah bahaya akibat listrik.
"Untuk itu, masyarakat perlu memahami beberapa risiko bahaya listrik diantaranya kebakaran dan kejutan listrik," ujar Jisman, saat acara Forum Diskusi Publik Kupas Tuntas Risiko Bahaya Listrik, di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Jisman mengungkapkan, risiko bahaya listrik terdiri dari dua, diantaranya adalah kebakaran listrik yang dapat terjadi jika kabel atau peralatan listrik terlalu panas, terutama jika terjadi korsleting atau arus pendek.
Baca juga: Dukung Transisi Energi, Harita Akan Bangun PLTS 300 MegaWatt
"Kemudian bahaya lain adalah kejutan listrik atau yang biasa kita kenal dengan tersetrum, dapat terjadi jika seseorang menyentuh kabel atau peralatan yang terhubung dengan sumber listrik tanpa keamanan yang cukup," lanjut Jisman.
Salah satu upaya lain untuk mencegah kecelakaan listrik adalah Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS). Alat ini dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus sisa yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik.
Dengan menggunakan listrik yang aman, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi.
Selain itu, mendorong masyarakat untuk menggunakan listrik dengan aman dan teratur, pemerintah dapat mengurangi angka kecelakaan dan kerugian materi yang disebabkan oleh kebakaran atau kejutan listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan ketenagalistrikan MP Dwinugroho menegaskan, pemasangan instalasi listrik yang benar adalah upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan.
Upaya untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dengan memastikan peralatan yang digunakan harus yang sudah ber SNI dan bertanda keselamatan (segitiga S).
"Demikian juga orang yang memasang harus yang kompeten, dibuktikan dengan memiliki sertifikat kompetensi tenaga Teknik ketenagalistrikan (SKTTK), instalasi tersebut harus dipasang oleh instalatir berizin, dan instalasi tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)," ucap Nugroho.
Komite Teknis Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Bartien Sayogo menerangkan, salah satu upaya mengurangi risiko penggunaan listrik pada instalasi tenaga listrik secara umum adalah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan atau yang dikenal dengan Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
Pada PUIL telah dijelaskan adanya proteksi tambahan pada instalasi listrik sebagai upaya pencegahan dari risiko bahaya listrik, seperti proteksi untuk arus sisa, arus lebih, voltase lebih dan hubung pendek. Maksud dan tujuan PUIL adalah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik.
"Pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik agar menjamin keselamatan manusia dan hewan dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta peralatannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan," tuntas Bartien.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya