Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tujuan 3 SDGs: Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Kompas.com - 08/05/2023, 08:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.comSustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen bersama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan.

Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

SDGs adalah kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan.

Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

SDGs memiliki tiga prinsip utama yaitu universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak ada satu pun yang tertinggal atau no one left behind.

Di dalam SDGs terdapat 17 tujuan dengan 169 target. Masing-masing tujuan memiliki makna dan target yang diharapkan dapat tercapai pada 2030.

Artikel ini akan membahas tujuan ketiga SDGs yaitu kehidupan sehat dan sejahtera atau good health and well-being beserta target turunannya.

Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya

Kehidupan sehat dan sejahtera atau good health and well-being

Tujuan nomor tiga dari 17 tujuan SDGs adalah kehidupan sehat dan sejahtera atau dalam bahasa Inggrisnya adalah good health and well-being.

Tujuan ini menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia atau ensure healthy lives and promote well-being for all at all ages.

Fokus dari tujuan ini mencakup berbagai hal mulai dari menjamin gizi masyarakat, sistem kesehatan nasional, akses kesehatan dan reproduksi, keluarga berencana (KB), serta sanitasi dan air bersih.

Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia

Target dalam tujuan kehidupan sehat dan sejahtera

Tujuan nomor tiga dari 17 tujuan SDGs yaitu kehidupan sehat dan sejahtera atau good health and well-being, sebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas, memiliki 13 target yaitu:

  • Pada tahun 2030 mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
  • Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 kelahiran hidup dan angka kematian balita 25 per 1000.
  • Pada tahun 2030 mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.
  • Pada tahun 2030 mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
  • Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.
  • Pada tahun 2020 mengurangi hingga setengah jumlah kematian global dan cedera dari kecelakaan lalu lintas.
  • Pada tahun 2030 menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.
  • Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.
  • Pada tahun 2030 secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.
  • Memperkuat pelaksanaan the Framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat.
  • Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Public Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.
  • Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil.
  • Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.

Baca juga: Daftar 169 Target SDGs

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com