Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Karbon ke Luar Negeri Tidak Tertutup, Aturan Sedang Digodok

Kompas.com, 7 Mei 2023, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perdagangan karbon ke luar negeri tidaklah bersifat tertutup. Akan tetapi, perlu mendapat otorisasi dari negara.

Untuk diketahui, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar sebagai bagain dari upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Perdagangan Karbon Indonesia Bersifat Terbuka, tetapi Harus Terdaftar

Di dalam perdagangan karbon memindahkan hak kepemilikan karbon. Sehingga unit karbon yang dijual hanya dapat diperhitungkan sebagai capaian penurunan emisi GRK oleh pembeli.

Dilansir dari Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023 menyebutkan, perdagangan karbon ke luar negeri harus mendapat otorisasi.

Perdagangan karbon ke luar negeri dengan otorisasi didasarkan atas adanya konvensi internasional seperti Paris Agreement 2015 dan konstitusi negara yang mengamanatkan aturan mengenai sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di dalam negeri, aturan perdagangan nasional telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No 21 tahun 2022.

Baca juga: Dekarbonisasi, Pertamina Dorong Perdagangan Karbon

Kini sedang disiapkan aturan tentang karbon di sektor kehutanan serta protokol untuk perdagangan karbon luar negeri melalui kerjasama investasi untuk tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC).

Dalam Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023, Perdagangan karbon luar negeri harus dengan otorisasi yang diberikan sebelum masuk ke bursa karbon atau perdagangan.

Penyelesaian aturan perdagangan karbon luar negeri disusun dengan semangat memudahkan prosedur bagi dunia usaha.

Aturan yang disusun juga ingin mendorong sebanyak banyaknya investasi hijau yang masuk ke Indonesia dan sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Baca juga: Agresif Lakukan Transisi Energi, Pertamina Geothermal Energy Berhasil Bukukan Pendapatan dari Perdagangan Karbon

“Untuk keperluan penyederhanaan dan sebagai insentif, otorisasi dapat dilakukan secara lebih sederhana dan bisa dilakukan teknis pengecualian terbatas,” bunyi Kertas Posisi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023.

Di sisi lain, akan ada pengecualian tertentu yang akan dicantumkan dalam peraturan yang menyangkut perdagangan karbon ke luar negeri.

Pengecualian yang dimaksud contoh bisa diberlakukan untuk proyek-proyek strategis nasional, proyek perintis Just transition seperti untuk energi, proyek-proyek perintis lapangan mengenai energi terbarukan atau kawasan industri hijau, proyek energi berbasis kehutanan, proyek-proyek kerjasama strategis, dan lainnya.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

Baca juga: Perkembangan Perdagangan Karbon di Indonesia

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (3/5/2023), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bahlil menambahkan, mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sebagaimana dilansir situs web Sekretariat Kabinet RI.

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” ujarnya.

Baca juga: Bursa Perdagangan Karbon Jadi Ranah Bursa Efek, Disiapkan Berjalan Tahun Ini

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau