KOMPAS.com – Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesepakatan pembangunan global yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan.
Kesepakatan pembangunan ini dilandaskan atas dasar hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Di Indonesia, SDGs dialihbahasakan menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Baca juga: SDGs: Pengertian, Sejarah, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
SDGs memiliki prinsip yaitu universal, integrasi, dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang tertinggal atau no-one left behind.
SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target yang diharapkan dapat tercapai pada 2030 mendatang.
Artikel ini akan membahas tujuan 12 SDGs yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab atau responsible consumption and production.
Baca juga: Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya
Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (responsible consumption and production)
Tujuan nomor 12 dari 17 tujuan SDGs adalah konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab yaitu menjamin pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
Dalam bahasa Inggris tujuan ini disebut sebagai responsible consumption and production atau ensure sustainable consumption and production patterns.
Mencapai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan berarti harus menyadari pentingnya pengurangan jejak ekologi dengan mengubah cara produksi, konsumsi makanan, dan sumber daya lainnya.
Baca juga: 4 Pilar SDGs di Indonesia
Tujuan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
Tujuan nomor 12 dari 17 tujuan SDGs yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, sebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas, memiliki 12 target yaitu:
- Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang.
- Pada 2030 mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.
- Pada 2030 mengurangi hingga setengahnya limbah pangan per kapita global di tingkat ritel dan konsumen dan mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen.
- Pada 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
- Pada 2030 secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.
- Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktik-praktik berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka.
- Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.
- Pada 2030 menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.
- Mendukungan negara-negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi mereka untuk bergerak ke arah pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan.
- Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.
- Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan menghilangkan distorsi pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan secara bertahap jika ada subsidi berbahaya, yang dicerminkan oleh dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara-negara berkembang dan meminimalkan dampak negatif yang bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yang melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak.
Baca juga: Daftar 169 Target SDGs
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.