Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Danur Lambang Pristiandaru
Wartawan

Asisten Editor Global Kompas.com
Alumnus Prodi Ketahanan Energi Universitas Pertahanan

Menanti PLTN di Indonesia

Kompas.com, 23 Mei 2023, 11:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMBAHASAN mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) terus dilakukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu energi yang menjadi pembahasan adalah pembangkit listrik energi nuklir (PLTN).

Kompas.id pada Maret mewartakan, pemerintah maupun DPR sepakat membahas PLTN di dalam RUU EBET. Akan tetapi, perbincangan terhadap energi ini tetaplah bermunculan, terutama terkait penerimaan masyarakat.

Sejumlah pakar menilai, investasi untuk pembangunan PLTN cenderung mahal bila dibandingkan sumber energi lain.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id pada 29 Maret 2023, pakar energi Herman Darnel Ibrahim memaparkan bahwa berdasarkan risetnya di Eropa, investasi PLTN bisa mencapai 10 miliar dollar AS per 1.000 megawatt (MW). Angka termasuk termasuk dengan potensi penundaan konstruksi selama enam tahun.

Perbincangan mengenai PLTN kemungkinan akan terus bermunculan. Apalagi menyangkut limbah radioaktif dari PLTN yang tidak akan bisa terurai sampai ribuan tahun mendatang.

Di satu sisi, isu lain yang juga menarik untuk dibahas adalah, bila PLTN benar-benar dibangun di Indonesia, akan dibangun di mana?

Berbagai spekulasi mengenai lokasi PLTN sebenarnya sudah bermunculan. Akan tetapi, sejauh ini belum ada lokasi yang pasti di mana PLTN akan berdiri di Bumi Pertiwi ini.

Distribusi listrik

Bila dilihat dari sudut pandang permintaan dan suplai, pembahasan mengenai lokasi PLTN memang perlu dikaji dengan cermat.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), total listrik yang didistribusikan secara nasional pada 2021 adalah sebesar 257.634 gigawatt-hour (GWh).

Dari total distribusi listrik ini, 179.084 GWh dikonsumsi oleh Pulau Jawa saja. Artinya, lebih dari 69 persen distribusi listrik hanya berpusat di Jawa.

Sisanya, yaitu 31 persen atau sekitar 78.549 GWh terdistribusi ke wilayah lain selain Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, Bali, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan lain-lain.

Belum lagi persoalan kelebihan daya yang terus diteriakkan PT PLN karena banyaknya pembangkit listrik di Jawa.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, tahun 2022 kondisi kelebihan daya PLN mencapai 6 GW dan akan bertambah menjadi 7,4 GW pada 2023, bahkan diperkirakan mencapai 41 GW pada 2030.

Berkaca pada situasi tersebut, kehadiran PLTN di Indonesia perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi. Jika dibangun di Pulau Jawa, potensi kelebihan daya akan semakin meningkat.

Di sisi lain, bila PLTN dibangun di luar Jawa, perlu ada dorongan permintaan karena konsumsi listrik di luar Jawa masih belum sebesar di Jawa.

Upaya mendorong permintaan listrik di luar Jawa salah satu contohnya adalah dengan membangun ekosistem industri yang mapan.

Industri bisa langsung memicu konsumsi listrik dan efek dominonya mengerek konsumsi rumah tangga karena tumbuhnya jumlah penduduk di kawasan industri.

Realisasi PLTN di Indonesia

Sepertinya, Pemerintah Indonesia cukup serius merealisasikan kehadiran PLTN. Salah satu contohnya adalah rencana pembangunan PLTN berbasis thorium di Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Kementerian ESDM juga berencana mengembangan PLTN terapung dengan teknologi small modular reactor yang bisa mobile.

Bahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kementerian PPN/’Bappenas memasukkan energi nuklir dalam rencana jangka panjang Indonesia.

Rencana-rencana tersebut sulit tercapai tanpa adanya landasan yang kuat berupa undang-undang (UU).

Sebagaimana dijelaskan di awal artikel, RUU EBET tengah dikebut dan secara spesifik memasukkan energi nuklir. Jika RUU ini disahkan dan menjadi UU, pembangunan PLTN tentu akan mendapat pijakan yang kuat.

Dalam RUU EBET, nuklir dimasukkan ke dalam daftar “energi baru”. Dimasukkannya nuklir ke dalam energi baru dalam RUU EBET tentu ditentang oleh berbagai aktivis lingkungan.

Kalau disebut energi terbarukan, PLTN tidaklah berkelanjutan. Kalau disebut energi baru, PLTN sebenarnya tidak baru-baru amat.

Keinginan politik

Di sisi lain, pemanfaatan energi baru di Indonesia masih belum maksimal sejauh ini. Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia menargetkan 23 persen energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.

Dilihat dari kondisi saat ini, Dewan Energi Nasional dalam Outlook Energi Indonesia 2022 melaporkan bahwa porsi energi baru terbarukan baru sebesar 12,2 persen dalam bauran energi nasional.

Kontributor terbesar dalam bauran energi nasional masih dipegang batu bara dengan 37,6 persen, disusul minyak bumi 33,4 persen, dan gas bumi atau gas alam 16,8 persen.

Untuk diketahui, sumber energi terbarukan di Indonesia melimpah ruah. Contohnya energi surya dengan potensi energi 3.294 gigawatt (GW), panas bumi 23,9 GW, bayu atau angin 154,9 GW, dan hidro atau air 95,0 GW.

Di sisi lain, energi terbarukan seperti surya dan angin sangat intermitten dan produksi listriknya sangat dipengaruhi oleh cuaca.

Sedangkan sumber energi terbarukan yang lebih stabil seperti panas bumi mendapat resistensi di berbagai tempat.

Energi listrik yang dihasilkan PLTN relatif stabil. Teknologi ini bisa menjadi jembatan transisi energi ke energi yang jauh lebih bersih.

Saya tidak pro atau kontra terhadap PLTN. Pasalnya energi nuklir dan PLTN adalah salah satu bukti pencapaian besar umat manusia di bidang teknologi.

Akan tetapi, jika PLTN benar-benar dibangun, aspek keselamatan dan penanganan limbah radioaktif sudah sewajibnya benar-benar ditangani dengan betul.

Pasalnya, limbah radioaktif adalah hal yang paling berbahaya dari PLTN yang tidak akan bisa terurai hingga ribuan tahun mendatang.

Dan bila ditarik lagi ke transisi energi, izinkan saya mengutip pernyataan Direktur Program Just Transition iForest India Srestha Banerjee yang mengatakan bahwa transisi energi lebih cenderung ke urusan politik, bukan sepenuhnya masalah teknis.

Dan akankah PLTN akan segera hadir di Indonesia? Jawabannya tergantung pada keinginan politik di negeri ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir Sumatera dan Amanah Kolektif Menjaga Ruang Hidup
Banjir Sumatera dan Amanah Kolektif Menjaga Ruang Hidup
Pemerintah
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Swasta
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan 'Illegal Logging'
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan "Illegal Logging"
Pemerintah
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
LSM/Figur
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Pemerintah
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Pemerintah
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Pemerintah
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Pemerintah
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
LSM/Figur
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Pemerintah
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Swasta
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau