Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2023, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

2. Faktor geografi dan lingkungan

Faktor ini berkaitan dengan lokasi dan ketersediaan lahan. Contohnya adalah wilayah perkotaan sudah terlalu padat sehingga sangat sulit mendapatkan lahan perumahan.

Faktor ini juga berkaitan erat dengan faktor pertama yaitu ekonomi. Semakin rendah pendapatan masyarakat, semakin sulit mendapat perumahan di kawasan perkotaan yang padat.

3. Faktor fisik dan lingkungan

Fisik sebuah bangunan juga berkaitan dengan lingkungan yang ada. Jika kualitas bangunan rendah, maka kondisi bangunan akan cepat menurun.

Seiring berjalannya waktu, lingkungan di sekitarnya juga terdampak. Jika tidak dilakukan pengendalian, kondisi kawasan tersebut akan semakin memburuk.

4. Faktor psikologi

Dalam beberapa kasus, masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh tidak terlalu terlalu memperhatikan situasi di lingkungannya.

Karena, fokus pemikiran mereka adalah bagaimana mereka bisa bertahan hidup di lingkungan tersebut. Efek psikologis inilah yang membuat mereka masih tinggal di permukiman kumuh atau memunculkan yang baru.

Baca juga: Benahi Kawasan Kumuh di Medan, SMF Salurkan Rp 1,5 Miliar

Kriteria permukiman kumuh

Apa saja kriteria permukiman kumuh? Ada beberapa kriteria mengapa sebuah permukiman disebut sebagai permukiman kumuh.

Menurut PBB, kriteria permukiman kumuh adalah penghuninya mengalami kekurangan sebanyak satu atau lebih dari lima indikator yaitu:

  • Kurangnya akses ke layanan air yang baik
  • Kurangnya akses ke fasilitas sanitasi yang lebih baik
  • Kurangnya luas tempat tinggal yang cukup
  • Kurangnya daya tahan rumah
  • Kurangnya hak kepemilikan

Baca juga: Ada Kampung Ekowisata di Tangsel, Dulunya Tempat Kumuh

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, ada kriteria yang lebih mendetail mengenai permukiman kumuh.

Kriteria atau ciri-ciri permukiman kumuh menurut Permen tersebut adalah:

1. Kondisi Bangunan Gedung

  • Ketidakteraturan bangunan
  • Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang
  • Kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat

2. Kondisi Jalan Lingkungan

  • Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman
  • Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk

3. Kondisi Penyediaan Air Minum

  • Akses aman air minum tidak tersedia
  • Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

4. Kondisi Drainase Lingkungan

  • Drainase lingkungan tidak tersedia
  • Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan
  • Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk

5. Kondisi Pengelolaan Air Limbah

  • Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis

6. Kondisi Pengelolaan Persampahan

  • Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis

7. Kondisi Pengamanan (Proteksi) Kebakaran

  • Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia
  • Sarana proteksi kebakaran tidak tersedia

Selain ketujuh kriteria permukiman tersebut, ada satu aspek tambahan yaitu ketersediaan Ruang Terbuka Publik (RTP).

Baca juga: Akhir 2023, Kawasan Talumolo di Gorontalo Bakal Tak Kumuh Lagi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com