Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menambahkan bahwa ada peraturan lain yaitu Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kehadiran peraturan tersebut dinilai sangat mendukung percepatan target konversi motor listrik ini.
"Pemerintah sudah komitmen 50.000 motor akan dikonversi ke listrik tahun 2023 dan 150.000 tahun 2024 jadi harus sukses program ini. Kedepan baterai akan menuju ke swap baterai," ucap Inten.
"Selain itu juga adanya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, yaitu mandatori kepada kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah. Dari sisi pemerintah sudah mengatur yang berupa regulasi, kita minta pelaku usaha juga mau mendukung program ini," tambah Inten.
Pemerintah berharap program konversi motor listrik ini dapat didukung oleh seluruh badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.
Baca juga: Pemerintah Dorong Bank dan Leasing Biayai Konversi Motor Listrik
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya