Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Modernland Realty Tbk. meraih penghargaan Top Corporate Social Responsibility (CSR) Awards 2023 kategori #Star 4.

CSR perusahaan berada di level “sangat baik", terutama terkait dengan keselarasan CSR dengan strategi pertumbuhan bisnis Perusahaan, dengan inisiatif CSR yang mengadopsi Creating Shared Value (CSV), dan ISO 26000 SR serta sebagian besar programnya mendukung strategi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Kategori penghargaan TOP CSR Awards 2023 untuk perusahaan/organisasi, diklasifikasikan dalam 5 tingkatan kelas Bintang (Stars), yang dinilai berdasarkan kriteria Keselarasan Inisiatif CSR (atau Dukungan Program CSR) terhadap strategi Bisnis Perusahaan, Tingkat adopsi Kebijakan dan program CSR terhadap ketentuan ISO 26000:2010 Social Responsibility.

Baik yang dilakukan divisi CSR maupun klaim/pengakuan dari divisi lain di luar CSR yang terkait klausa-klausa/ subyek inti di ISO 26000 SR, Sistem Tata Kelola CSR (terkait Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Pelaporan, dll).

Baca juga: Ekonomi Sirkular Jadi Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kemudian tingkat adopsi CSR terhadap konsep Creating Shared Value (CSV). Berbagi manfaat bersama, dengan para pemangku kepentingan), dan Inovasi CSR unggulan yang dapat menjadi contoh/dapat direkomendasikan kepada perusahaan lain.

Sementara Vice President Director PT Modernland Realty Tbk Dharma Mitra meraih penghargaan TOP Leader on CSR Commitment 2023. Penyerahan penghargaan digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Rabu (7/6/2023).

“Kami berbahagia dan sangat berterima kasih atas diberikannya kembali penghargaan TOP CSR Awards 2023. Penghargaan ini akan membuat kami untuk lebih bersemangat dan konsisten dalam menjalankan program CSR yang lebih baik lagi di masa depan,” tutur Dharma Mitra.

Dharma mengeklaim, PT Modernland Realty Tbk. senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai wujud nyata dalam menumbuhkan pembangunan berkelanjutan.

Tidak hanya berpusat pada kepentingan ekonomis semata, tetapi diimbangi dengan pemenuhan tanggung jawab pada aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

Pelaksanaan program TJSL Perseroan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan regulator.

Baca juga: Percepat Kendaraan Listrik di Indonesia, Ini Strategi dari Pakar

Untuk memastikan pelaksanaan program TJSL di semua lingkup Perseroan dapat terkelola dan berjalan dengan baik maka Perseroan telah membentuk fungsi Human Resources yang berfungsi untuk melaksanakan komitmen dan inisiatif TJSL.

"Secara struktural Fungsi Human Resources berada di bawah pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris,” kata Dharma.

Visi TJSL Perseroan adalah menjadi perusahaan yang terpercaya dan bertanggung jawab terhadap para pemangku kepentingan.

Visi tersebut selanjutnya dijabarkan menjadi 3 misi TJSL, yaitu mendukung dan menjaga kepentingan dari para pemangku kepentingan internal dan eksternal, mendukung pemberdayaan masyarakat sekitar, membantu mengurangi penderitaan sosial, dan menjalin hubungan serta komunikasi yang aktif dengan masyarakat luas, juga mendukung kelestarian dan keindahan lingkungan hidup.

Perseroan berkomitmen melaksanakan TJSL dengan baik, efektif, dan tepat sasaran. Bentuk dari komitmen tersebut antara lain dengan melaksanakan kegiatan sosial kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku transparansi dan bersikap etis.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Pemerintah
Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Pemerintah
Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Pemerintah
Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Swasta
Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Swasta
PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

LSM/Figur
Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

LSM/Figur
Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

LSM/Figur
Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Swasta
Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

LSM/Figur
Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau