Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 11 Juni 2023, 14:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mengawal penyusunan "Plastic Treaty” sebagai isu trans-border yang dibahas dalam The Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC2) on Plastic Pollution di Paris, Perancis pada 29 Mei-2 Juni 2023 lalu.

"Plastic Treaty" ini disusun untuk mengakhiri polusi plastik dengan pemilihan instrumen kebijakan yang tepat sasaran dan mampu dijalankan oleh Indonesia.

Terkait upaya ini, Pemerintah Indonesia mendorong kegiatan ekonomi sirkular secara progresif melalui peningkatan kapasitas industri daur ulang plastik, dan program Extended Producer Responsibility (EPR).

Selain itu juga pengembangan industri bio-plastik, pengelolaan limbah plastik menjadi energi, hingga pengembangan teknologi untuk penggunaan sumber alternatif bahan baku dari limbah plastik sebagai upaya untuk menanggulangi polusi plastik.

Baca juga: Alba Bangun Pabrik Daur Ulang Botol Plastik Berkapasitas Ribuan Ton di Kendal

Di samping itu, pemerintah menekankan pentingnya Rencana Aksi Nasional (RAN) yang merupakan tulang punggung implementasi international legally binding instrument (ILBI).

Pernyataan tersebut juga didukung oleh negara-negara lain. Indonesia menyadari adanya perbedaan kapasitas yang cukup jauh antara negara maju dan negara berkembang dalam penanganan sampah plastik.

“Oleh karena itu, ILBI yang disusun harus mampu mengakomodasi kemampuan masing-masing negara dalam menciptakan enabling environment,” papar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Plt. Dirjen IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito di Jakarta, Sabtu (10/6/2023).

Kementerian Perindustrian mendukung penuh tujuan utama penyelesaian masalah polusi sampah plastik melalui pemilihan instrumen yang tepat.

Selain mengutamakan keselamatan lingkungan, langkah yang diambil juga perlu memperhatikan dampak terhadap sosial dan ekonomi. Saat ini, plastik masih menjadi produk strategis karena sifat yang dimilikinya, antara lain kuat tetapi ringan, tidak berkarat, serta unggul dalam hal kehigienisan.

Baca juga: Selain Jadi Aspal, Sampah Plastik Pun Bisa Diolah Membentuk Beton

Hal tersebut berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan, kesehatan, dan industri hilir secara luas, seperti industri otomotif, industri elektronik, industri tekstil, industri konstruksi, dan industri farmasi.

“Kemandirian industri bahan baku plastik merupakan hal krusial, sehingga Indonesia berupaya untuk mengembangkan investasi industri petrokimia di dalam negeri untuk mampu menopang industri-industri hilirnya,” tutur Warsito.

Dia juga menjelaskan, rangkaian pertemuan INC2 tersebut juga membahas mengenai tujuan utama penyusunan instrumen legal, opsi-opsi kewajiban, sarana pelaksanaan, dan langkah-langkah implementasi yang akan diadopsi untuk diterapkan bersama oleh negara-negara di dunia.

Salah satu opsi kewajiban yang dibahas dalam INC adalah mencermati kembali pelarangan, pengurangan dan pembatasan produksi plastik primer.

Hal ini dianggap tidak menyelesaikan akar masalah polusi plastik dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam mengembangkan industri petrokimia di dalam negeri.

Menurutnya, pertemuan INC2 ini menjadi poin penting dalam menyiapkan “zero draft” legally binding tersebut. Pemerintah Indonesia berharap naskah ILBI dapat mengakomodasi posisi dari masing-masing negara yang akan dibahas pada pertemuan INC3 di Nairobi, Kenya pada November 2023.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Swasembada Energi, Tsingshan Group Hibahkan 2 PLTS ke Masyarakat Madura
Dorong Swasembada Energi, Tsingshan Group Hibahkan 2 PLTS ke Masyarakat Madura
Swasta
Kantong Teh Celup Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Selama Diseduh
Kantong Teh Celup Lepaskan Miliaran Partikel Plastik Selama Diseduh
LSM/Figur
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai
Konsep Daun, Cara Masyarakat NTT Paham Daerah Aliran Sungai
Pemerintah
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
Nilam, Harapan, dan Mimpi Besar Aceh Jadi Kota Parfum Kedua setelah Grasse Prancis
LSM/Figur
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Inpres Baru Presiden Prabowo Akan Wajibkan Perusahaan Jaga Habitat Gajah
Pemerintah
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Astra Financial Jalankan Inisiatif Program Kesehatan, Jangkau 13.000 Penerima Manfaat
Swasta
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
Stok Ikan Global Terancam Turun Drastis akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
PBB Prioritaskan Prosedur Pembuangan Sisa Obat secara Aman
Pemerintah
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
PLN Bakal Rampungkan 13 Proyek Pembangkit EBT Berkapasitas 700 MW
Pemerintah
Tekanan Besar di Laut Lepaskan Karbon-Nitrogen, Bisa Jadi Model Iklim Masa Depan
Tekanan Besar di Laut Lepaskan Karbon-Nitrogen, Bisa Jadi Model Iklim Masa Depan
LSM/Figur
Dorong Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri, Pabrik di Medan Ini Mulai Gunakan PLTS Atap
Dorong Pemanfaatan EBT di Kawasan Industri, Pabrik di Medan Ini Mulai Gunakan PLTS Atap
Swasta
OJK Soroti Masalah Laporan Keberlanjutan Perusahaan, Ingatkan Aturan Baru pada 2027
OJK Soroti Masalah Laporan Keberlanjutan Perusahaan, Ingatkan Aturan Baru pada 2027
Pemerintah
Masalah Sampah di Indonesia Bisa Ciptakan Green Jobs Baru, Apa Saja?
Masalah Sampah di Indonesia Bisa Ciptakan Green Jobs Baru, Apa Saja?
LSM/Figur
Food Estate hingga Tambang Bikin Hutan Indonesia Makin Tergerus, Ini Laporan IEO 2026
Food Estate hingga Tambang Bikin Hutan Indonesia Makin Tergerus, Ini Laporan IEO 2026
Pemerintah
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, PLN Siapkan 142 SPKLU di Bali
Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, PLN Siapkan 142 SPKLU di Bali
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau