KOMPAS.com - Indonesia memiliki jutaan jenis tumbuhan dan satwa yang unik sebagai bagian dari keanekaragaman hayati Bumi Pertiwi.
Tumbuhan dan satwa ini merupakan salah satu kekayaan alam Indonesia yang wajib untuk dilestarikan keberadaannya supaya tidak punah.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan tumbuhan dan satwa, diterbitkanlah peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum menjaga kelestariannya.
Baca juga: Nairobi, Satu-satunya Ibu Kota di Dunia yang Punya Taman Nasional Satwa Liar
Dari jutaan tumbuhan dan satwa yang ada, beberapa di antaranya termasuk dalam kategori dilindungi.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan mengapa tumbuhan dan satwa ditetapkan masuk dalam kategori yang dilindungi.
Pertama, tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Kedua, tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.
UU tersebut menjadi landasan utama perlindungan tumbuhan dan satwa yang ada di Indonesia. Sedangkan daftar tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur oleh peraturan di bawahnya.
Baca juga: Tol Pulau Balang IKN Bakal Dilengkapi Koridor Satwa
Pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan daftar terbaru tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.
Dalam Permen tersebut terdapat 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Jumlah tersebut dirinci menjadi 562 jenis burung, 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, 9 jenis krustasea, muluska, dan xiphosura, serta satu jenis amphibi.
Baca juga: Taman Balekambang Direvitalisasi, Satwa dan Pohon Tua Dipertahankan
Untuk jenis mamalia, berikut daftar 137 satwa yang dilindungi.
Baca juga: Dukung Konservasi Satwa Liar, Taman Safari Indonesia Dapat Penghargaan dari Malaysia
Untuk diketahui, penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan bersifat dinamis.
Daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah melalui peraturan terbaru, seperti peraturan menteri.
Status tumbuhan dan satwa yang dilindungi bisa berubah menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan.
Baca juga: Upaya Pemerintah Jaga Satwa Liar di IKN, Bangun Pelintasan Monyet
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya