Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/07/2023, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.comPembangkit listrik tenaga surya (PLTS) semakin mendapatkan perhatian dan popularitasnya di tengah masyarakat semakin tinggi.

Bukan hanya industri besar, kini banyak keluarga yang sudah memasang PLTS di rumah mereka. Tak sedikit pula yang berminat untuk memasang panel surya di rumah.

Instalasi PLTS di rumah biasanya dpasang di atap karena minim bayangan dan dapat memanen sinar matahari secara langsung.

Baca juga: Bagaimana Cara Merawat PLTS Atap?

Untuk diketahui, instalasi PLTS atap di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu PLTS on-grid dan PLTS off grid.

PLTS on-grid terkoneksi ke jaringan listrik PT PLN. Kompensasi dari sistem ini adalah listrik yang dihasilkan PLTS atap bisa menyubsidi tagihan listrik di rumah.

Sedangkan PLTS off-grid tidak terhubung dengan jaringan listrik PT PLN. Sehingga membutuhkan baterai untuk menyimpan daya listrik yang dihasilkan PLTS agar bisa dipakai malam hari.

Baca juga: PLTS Atap Harus Dipasang Miring, Ini Alasannya

Tidak perlu izin

Apakah memasang PLTS off-grid perlu izin? Karena tidak tersambung dengan jaringan PT PLN, PLTS off-grid tidak perlu mengajukan izin.

Ada peraturan setingkat menteri yang mengatur PLTS atap yaitu Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dalam peraturan tersebut hanya diatur mengenai izin pemasangan PLTS on-grid dan tidak mengatur instalasi PLTS off-grid.

Meski demikian, ada baiknya memasang PLTS off-grid diserahkan kepada teknisi ahli atau badan usaha yang melayani instalasi PLTS.

Hal tersebut untuk meminimalisasi kesalahan dan ketidaksesuaian saat memasang PLTS off-grid.

Baca juga: Bolehkah Memasang PLTS Atap On-Grid Sendiri?

Dilansir dari Panduan Pengoperasian dan Pemeliharaan PLTS Off-Grid yang dikeluarkan Kementerian ESDM, PLTS off-grid terdiri dari beberapa komponen inti, yaitu sebagai berikut:

  • PLTS

PLTS atau panel surya adalah komponen inti untuk mengubah energi matahari menjadi energi listrik.. Tanpa komponen ini energi listrik tidak dapat dihasilkan.

  • Controller

Controller adalah sebuah perangkat keras yang berfungsi sebagai alat kontrol pengisian dan pengeluaran arus listrik pada baterai. Controller biasanya terintegrasi dengan sebuah kotak terminal baterai.

  • Inverter

Inverter adalah suatu peralatan listrik yang berfungsi untuk mengubah arus searah atau direct current (DC) menjadi arus bolak-balik atau alternating current (AC).

Tanpa alat ini, arus DC yang dihasilkan oleh PLTS tidak akan dapat digunakan secara langsung oleh alat-alat elektronika di rumah yang umumnya membutuhkan arus AC.

  • Baterai

Baterai adalah alat yang terdiri dari satu atau lebih sel dimana energi kimia diubah menjadi energi listrik dan digunakan sebagai penyimpan energi listrik.

Tanpa baterai maka energi surya hanya dapat digunakan pada saat ada sinar matahari saja karena tidak ada alat penyimpan energinya.

Baca juga: Ingin Pasang PLTS Atap On-grid? Ini Komponen yang Dibutuhkan

PLTS on-grid

Lantas bagaimana dengan PLTS on-grid? Untuk memasang PLTS on-grid memang perlu membutuhkan izin khusus karena tersambung dengan jaringan listrik PT PLN.

Bahkan memasang PLTS on-grid hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS yang terdaftar oleh Kementerian ESDM.

Pemasangan PLTS atap yang dilakukan oleh selain badan usaha yang terdaftar berpotensi menimbulkan risiko kesesuaian konfigurasi sistem yang dipasang dengan standar atau ketentuan yang berlaku.

Sehingga, hal itu dapat membahayakan pelanggan maupun jaringan PT PLN karena sistem tersebut akan tersambung ke jaringan listrik PT PLN.

Dilansir dari Buku Panduan Perencanaan dan Pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia yang diterbitkan Kementerian ESDM bersama dengan lembaga donor AS USAID, Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah.

Aturan mengenai PLTS on grid tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Sebelum Pasang PLTS di Rumah, Baiknya Lakukan 3 Persiapan Ini

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau