KOMPAS.com – Jajaran pemerintah daerah di Indonesia diminta mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Sosialisasi NEK di Sektor Kehutanan yang dihadiri para sekretaris daerah se-Indonesia di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
NEK telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Sedangkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Baca juga: Tiga Provinsi Jadi Model Pembangunan Rendah Karbon, Ini Daftarnya
“Saya titip di birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal environmental governance (tata kelola lingkungan) ini,” ujar Siti dalam keterangannya.
Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, kelembagaan, dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.
Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.
“Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector (sektor privat), dan civil society (masyarakat sipil) diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable (keberlanjutan),” tutur Siti.
Baca juga: Pengurangan Emisi Karbon Jadi Bagian Penghargaan Thomas Alva Edison
Beberapa elemen kunci dalam Tata kelola lingkungan mencakup sebagai berikut:
Untuk menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak, termasuk dampak perubahan iklim, Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja.
Baca juga: Emisi Karbon Sektor Energi Baru Terpangkas 95 Juta Ton
Prinsip-prinsip tersebut seperti tata kelola lingkungan, sustainable forest management atau manajemen hutan yang berkelanjutan, dan carbon governance atau tata kelola karbon.
Siti menuturkan, Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Komitmen kepada dunia internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam Pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Selain kita juga menimba manfaat dari kerjasama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya,” kata Siti.
Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya