Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 Juli 2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Jajaran pemerintah daerah di Indonesia diminta mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam acara Sosialisasi NEK di Sektor Kehutanan yang dihadiri para sekretaris daerah se-Indonesia di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

NEK telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021. Sedangkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Baca juga: Tiga Provinsi Jadi Model Pembangunan Rendah Karbon, Ini Daftarnya

“Saya titip di birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal environmental governance (tata kelola lingkungan) ini,” ujar Siti dalam keterangannya.

Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktik-praktik, kebijakan, kelembagaan, dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

“Kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, private sector (sektor privat), dan civil society (masyarakat sipil) diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang sustainable (keberlanjutan),” tutur Siti.

Baca juga: Pengurangan Emisi Karbon Jadi Bagian Penghargaan Thomas Alva Edison

Beberapa elemen kunci dalam Tata kelola lingkungan mencakup sebagai berikut:

  • Melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan.
  • Konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan.
  • Menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

Untuk menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak, termasuk dampak perubahan iklim, Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam bekerja.

Baca juga: Emisi Karbon Sektor Energi Baru Terpangkas 95 Juta Ton

Prinsip-prinsip tersebut seperti tata kelola lingkungan, sustainable forest management atau manajemen hutan yang berkelanjutan, dan carbon governance atau tata kelola karbon.

Siti menuturkan, Pemerintah Indonesia berpegang pada UUD 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen kepada dunia internasional juga dijalankan sebagaimana semangat dalam Pembukaan UUD bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Selain kita juga menimba manfaat dari kerjasama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaannya,” kata Siti.

Baca juga: Pasang PLTS Atap, Bluebird Siap Reduksi 2.000 Ton Emisi Karbon Per Tahun

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Banjir dengan Bongkahan Batu di Sulut, Pakar Tekankan Penilaian Risiko dan Multi-layer Solution
Banjir dengan Bongkahan Batu di Sulut, Pakar Tekankan Penilaian Risiko dan Multi-layer Solution
LSM/Figur
Tak Ada Deforestasi, tapi Longsor Datang: Ada Apa dengan Sumatera?
Tak Ada Deforestasi, tapi Longsor Datang: Ada Apa dengan Sumatera?
Pemerintah
Kemenhut Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Banjir Sumatera
Kemenhut Angkut Ratusan Gelondongan Kayu Banjir Sumatera
Pemerintah
Taiwan Ubah Strategi Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Taiwan Ubah Strategi Pengurangan Plastik Sekali Pakai
Pemerintah
Lanskap Sombori-Mekongga di Sulawesi Diusulkan Jadi Taman Nasional
Lanskap Sombori-Mekongga di Sulawesi Diusulkan Jadi Taman Nasional
Pemerintah
Lubang Sinkhole Disebut Bisa Muncul Lagi di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada
Lubang Sinkhole Disebut Bisa Muncul Lagi di Indonesia, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah
11 Juta Hektare Hutan Primer Indonesia Hilang Dalam Dua Dekade Terakhir
11 Juta Hektare Hutan Primer Indonesia Hilang Dalam Dua Dekade Terakhir
LSM/Figur
Hujan Ekstrem di Lokasi Banjir Bandang Sumatera Diprediksi Hingga Mei 2026
Hujan Ekstrem di Lokasi Banjir Bandang Sumatera Diprediksi Hingga Mei 2026
Pemerintah
BRI Jalankan Program 'Trauma Healing' untuk Anak-anak yang Terdampak Banjir Sumatera
BRI Jalankan Program "Trauma Healing" untuk Anak-anak yang Terdampak Banjir Sumatera
BUMN
Gelondongan Kayu Sisa Banjir Digunakan untuk Hunian Sementara di Sumatera
Gelondongan Kayu Sisa Banjir Digunakan untuk Hunian Sementara di Sumatera
Pemerintah
Fenomena Tanah Mendadak Berlubang atau Sinkhole, Ternyata Bukan Peristiwa Langka
Fenomena Tanah Mendadak Berlubang atau Sinkhole, Ternyata Bukan Peristiwa Langka
LSM/Figur
Penerapan Standar IRMA Dinilai Jadi Kunci Pemenuhan ESG Tambang Nikel di RI
Penerapan Standar IRMA Dinilai Jadi Kunci Pemenuhan ESG Tambang Nikel di RI
LSM/Figur
Tahap Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera jadi Fase yang Paling Rapuh
Tahap Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera jadi Fase yang Paling Rapuh
LSM/Figur
Lubang Besar Tiba-tiba Muncul di Sumatera Barat, BRIN Jelaskan Soal Sinkhole
Lubang Besar Tiba-tiba Muncul di Sumatera Barat, BRIN Jelaskan Soal Sinkhole
Pemerintah
Daratan Dunia Rentan Wabah Penyakit akibat Krisis Iklim, Negara Mana yang Berisiko?
Daratan Dunia Rentan Wabah Penyakit akibat Krisis Iklim, Negara Mana yang Berisiko?
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau