Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
CIRCULAR ECONOMY

Pengolahan Sampah AMDK Le Minerale Diapresiasi Kementerian LHK

Kompas.com, 21 Juli 2023, 21:57 WIB
Yakob Arfin T Sasongko,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengapresiasi upaya Le Minerale dalam mengolah sampah plastik dari produknya. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah.

Apresiasi tersebut diberikan tim Kementerian LHK saat melakukan verifikasi lapangan ke fasilitas pengolahan limbah plastik PT Polindo Utama, mitra Le Minerale dalam program Gerakan Ekonomi Sirkular Le Minerale (GESN Le Minerale), di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (11/7/2023).

Direktur Pengurangan Sampah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian LHK Vinda Damayanti Ansjar mengakui bahwa keberadaan fasilitas pengolahan sampah plastik produk Le Minerale efektif dalam mengurangi volume sampah.

“Sampah plastik tersebut bermuara di tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini sejalan dengan misi utama pemerintah dalam mereduksi sampah plastik,” ujar Vinda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Vinda mengatakan, saat ini terdapat 20.000 bank sampah. Namun, sebagian besar bank sampah tidak aktif dan praktis mati suri karena tidak mampu berjejaring dengan pihak off-taker atau pembeli.

Baca juga: Kesehatan Vs Ramah Lingkungan, Pakar Komunikasi Bedah Strategi Branding di Industri AMDK

Vinda pun berharap, Le Minerale bersama PT Polindo Utama sebagai off-taker dapat menjalin kerja sama dengan lebih banyak kolektor bank sampah.

“Dengan begitu, ekonomi sirkular (circular economy) dapat terwujud di Indonesia. Kebutuhan plastik dalam negeri pun bisa terpenuhi," kata Vinda.

Peta jalan pengurangan sampah produsen

Sebagai informasi, kemitraan strategis antara Le Minerale dan PT Polindo Utama merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri LHK No P75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen.

Beleid tersebut mengharuskan kalangan produsen, termasuk air mineral dalam kemasan (AMDK), melakukan upaya pengurangan volume sampah di lingkungan sebesar 30 persen pada 2030.

Pada kunjungan tersebut, rombongan Kementerian LHK menyaksikan secara langsung keseriusan Le Minerale dan PT Polindo Utama dalam mengurangi volume sampah plastik sekali pakai.

Baca juga: Jadi Official Mineral Water untuk Turnamen Bulu Tangkis Internasional, PBSI: Kualitas Kesegaran Le Minerale Diandalkan Atlet

Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian LHK Ujang Solihin Sidik mengatakan, PT Polindo Utama merupakan salah satu pemain besar dalam industri olahan limbah plastik.

“Melalui verifikasi lapangan yang kami lakukan, terlihat aksi nyata serta komitmen yang dijalankan produsen, dalam hal ini Le Minerale, dengan mitranya PT Polindo Utama,” kata Ujang.

Untuk diketahui, PT Polindo Utama memiliki 16 fasilitas penarikan dan agregasi sampah plastik di berbagai wilayah dengan kemampuan pengolahan 130 ton per hari.

Lebih dari separuh angka tersebut merupakan hasil dari penarikan sampah kemasan plastik Le Minerale, baik botol maupun galon. Selanjutnya, bekas kemasan itu diolah menjadi bahan baku industri baru.

 kemitraan yang dijalin Le Minerale dan Polindo mencakup dukungan ke jaringan pemulung sampah. Dengan begitu, kemitraan ini turut mendorong berbagai inisiatif ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.Dok. Le Minerale kemitraan yang dijalin Le Minerale dan Polindo mencakup dukungan ke jaringan pemulung sampah. Dengan begitu, kemitraan ini turut mendorong berbagai inisiatif ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Ujang menyatakan, upaya tersebut merupakan cerminan pelaksanaan dari Permen LHK P75/2019 secara maksimal. Dengan begitu, misi pemerintah guna mengurangi timbulan sampah dapat terwujud.

“Di sini, saya membuktikan sendiri bahwa kemasan air mineral khususnya, termasuk botol dan galon Le Minerale, telah kontribusi yang cukup besar. Mulai dari sisi recycler, galon PET dengan ukuran yang lebih besar (ternyata) lebih mudah dikumpulkan dan didaur ulang untuk kemudian menjadi raw material,” katanya.

Baca juga: Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta Desak Media Beritakan Bahaya BPA di Industri AMDK

Pada kesempatan tersebut, Ujang juga menegaskan bahwa implementasi Peta Jalan Pengurangan Sampah perlu diterapkan secara benar.

Selain kewajiban menanggung beban atas produk yang terjual di pasar atau extended producer responsibility (EPR), lanjutnya, produsen juga harus mulai beralih ke kemasan yang lebih mudah dikelola, yaitu ukuran yang lebih besar.

“Kedua hal tersebut harus dijalankan secara terintegrasi. Le Minerale menjadi contoh implementasi yang cukup baik. Selain telah berinovasi menciptakan kemasan yang lebih besar, Le Minerale juga berkomitmen menjalankan peta jalan pengurangan sampah yang telah disetorkan dengan capaian yang baik,” terangnya.

Ia pun mengajak berbagai pihak, utamanya produsen AMDK, untuk turut proaktif serta saling bekerja sama membantu pemerintah menyukseskan Peta Jalan Pengurangan Sampah Kementerian LHK 2020-2029.

Ujang menegaskan, Peta Jalan Pengurangan Sampah bukan sebatas anjuran, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh produsen AMDK.

Baca juga: Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta Kritik Praktik Iklan dan Kampanye Negatif di Industri AMDK

Pihaknya juga menyinggung bahwa ukuran kemasan yang tidak tepat dapat menyulitkan pengelolaan limbah plastik. Terutama, kemasan-kemasan berukuran kecil yang mudah tercecer. Alhasil, kemasan kecil tersebut berpotensi menjadi timbulan sampah.

“Demikian pula kebijakan untuk menarik kembali sampah kemasan gelas dan botol-botol plastik agar bisa didaur ulang dan dimanfaatkan kembali. Langkah ini efektif menanggulangi penyebaran sampah plastik,” terangnya.

Inisiatif ekonomi sirkular Le MInerale

Direktur Keberlanjutan Usaha PT Tirta Fresindo Jaya, produsen Le Minerale, Ronald Atmadja, menyambut baik inisiatif kunjungan rombongan Kementerian LHK.

Ronald mengatakan, kemitraan yang dijalin Le Minerale dan Polindo mencakup dukungan ke jaringan pemulung sampah. Dengan begitu, kemitraan ini turut mendorong berbagai inisiatif ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Polindo, lanjut Ronald, memberikan solusi nyata berupa penarikan sampah plastik Le Minerale.

“Polindo adalah penarik terbesar sampah galon Le Minerale. Aksi ini dapat dijadikan contoh bagi para pelaku usaha lain,” katanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Dianggap Boros Emisi, Perjalanan Udara Presiden FIFA di Piala Dunia Tuai Protes
Pemerintah
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Ekonom IPB: Pembangunan Terlalu Fokus pada Angka, Abaikan Aspek Moral dan Tata Kelola
Pemerintah
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Mayoritas Pemimpin Bisnis Cemas Transisi Iklim Berjalan Kacau
Pemerintah
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
PBB Desak Raksasa Teknologi Transparan Soal Dampak Lingkungan dari AI
Pemerintah
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
Dari Gang Sempit di Jakarta, Seorang ASN Bangun Ekonomi Sirkular yang Turut Hidupi Warga
LSM/Figur
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Konsorsium Tiga Media di Asia Tenggara Kerja Sama untuk Perkuat ESG
Pemerintah
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
Menilik Upaya BNI dalam Mendorong Pemerataan Pendidikan di Tanah Air
BUMN
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Survei KPMG: 4 dari 5 Perusahaan Bingung Ukur Nilai Ekonomi Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
BNPB Catat Banjir-Kekeringan Landa Sejumlah Wilayah, Ribuan Orang Terdampak
Pemerintah
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau