Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2023, 18:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok tiga lokasi pertambangan rakyat (WPR) di Kepulauan Bangka Belitung.

Ditargetkan pada Semester Pertama 2024, WPR sudah terealisasi yang selanjutnya bakal diikuti dengan izin pertambangan rakyat (IPR).

Berbekal cadangan timah yang melimpah, WPR di Bangka Belitung ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban lingkungan dan penerimaan negara.

Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan, pemerintah daerah sedang menunggu proses anggaran untuk mematangkan konsep WPR hingga diterbitkannya IPR.

Baca juga: Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung

Karena saat ini sudah menjelang akhir tahun, maka realisasi program kerja diperkirakan baru tercapai pada pertengahan 2024.

"Untuk konsultasi dan lelang misalnya, kita tunggu anggaran. Paling memungkinkan itu realisasinya pertengahan 2024," kata Amir di Bangka, Senin (7/8/2023).

Amir mengungkapkan, tiga lokasi WPR yakni di Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah yang mencakup 123 Blok dengan luasan mencapai 8.606 hektar.

Rinciannya Bangka Tengah dengan konsesi terluas 89 blok (6.521 hektar). Kemudian Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 hektar), dan Belitung Timur dengan 17 blok (980 hektar).

Sebelum dikeruk, pengguna WPR terlebih dahulu harus mengantongi IPR yang diterbitkan gubernur.

Perpres No 55 Tahun 2022 mendelegasikan pada gubernur untuk menerbitkan IPR. Untuk itu ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi para calon penambang.

Baca juga: Sedotan Purun Belitung, dari Lahan Bekas Tambang ke Panggung Dunia

"Timah sebagai material tambang di Bangka Belitung adalah anugerah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Amir.

Konsep WPR ini telah terakomodasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022. Selanjutnya diperbarui lagi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan adanya WPR dan IPR, kata Amir, kegiatan penambangan akan lebih terarah dan memiliki pertanggungjawaban. Masyarakat tidak perlu lagi merasa was-was karena sudah dilegalkan pemerintah.

"Ini bisa menjadi percontohan juga secara nasional," beber Amir.

Sebagai gambaran, kata Amir, proses penambangan di WPR akan memiliki standart operating procedure (SOP) yang wajib dipatuhi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Hutan Mangrove Lindungi Pesisir dari Tsunami, Tapi Terancam Hilang

Hutan Mangrove Lindungi Pesisir dari Tsunami, Tapi Terancam Hilang

Pemerintah
Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Penginderaan Jauh Bantu Pantau Sampah Plastik di Sungai dan Danau

Pemerintah
Bagaimana Cara Rayakan Tahun Baru yang Lebih Ramah Lingkungan?

Bagaimana Cara Rayakan Tahun Baru yang Lebih Ramah Lingkungan?

LSM/Figur
Ada Pengaruh China, Permintaan Batu Bara Global Alami Titik Jenuh Hingga 2027

Ada Pengaruh China, Permintaan Batu Bara Global Alami Titik Jenuh Hingga 2027

LSM/Figur
7 Prediksi Tren Keberlanjutan Tahun 2025, dari ESG sampai Karbon

7 Prediksi Tren Keberlanjutan Tahun 2025, dari ESG sampai Karbon

LSM/Figur
Anak Usaha Telkom Bangun Menara dari Resin, Kurangi Emisi 856,96 Ton

Anak Usaha Telkom Bangun Menara dari Resin, Kurangi Emisi 856,96 Ton

Pemerintah
Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Harimau Berperilaku Unik Muncul di Sumbar, Ikuti Warga sampai Batas Kampung

Pemerintah
Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

Kriminalisasi Masyarakat Adat Meningkat, 121 Kasus pada 2024

LSM/Figur
Deforestasi, 1,9 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak Dalam 2 Tahun

Deforestasi, 1,9 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak Dalam 2 Tahun

LSM/Figur
Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

Perlindungan Masih Minim, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan pada 2025

LSM/Figur
Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali Capai 75 Persen Target Investasi

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali Capai 75 Persen Target Investasi

Swasta
Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Transisi Energi, Kerjasama Teknologi dengan China dan UAE Perlu

Pemerintah
Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Transisi Energi Indonesia Lambat, Regulasi Tak Jelas Sebabnya

Pemerintah
Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Berdaya, Cerita Perjuangan Penyandang Disabilitas Wujudkan Usaha Mandiri bersama Nusantara Infrastructure

Swasta
Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Dukung SDGs, Nusantara Infrastructure Bangun Ekosistem UMKM Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau