Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 14 Agustus 2023, 18:00 WIB
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menggodok tiga lokasi pertambangan rakyat (WPR) di Kepulauan Bangka Belitung.

Ditargetkan pada Semester Pertama 2024, WPR sudah terealisasi yang selanjutnya bakal diikuti dengan izin pertambangan rakyat (IPR).

Berbekal cadangan timah yang melimpah, WPR di Bangka Belitung ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban lingkungan dan penerimaan negara.

Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Amir Syahbana mengatakan, pemerintah daerah sedang menunggu proses anggaran untuk mematangkan konsep WPR hingga diterbitkannya IPR.

Baca juga: Polemik Tambang dalam Kawasan Hutan Lindung

Karena saat ini sudah menjelang akhir tahun, maka realisasi program kerja diperkirakan baru tercapai pada pertengahan 2024.

"Untuk konsultasi dan lelang misalnya, kita tunggu anggaran. Paling memungkinkan itu realisasinya pertengahan 2024," kata Amir di Bangka, Senin (7/8/2023).

Amir mengungkapkan, tiga lokasi WPR yakni di Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah yang mencakup 123 Blok dengan luasan mencapai 8.606 hektar.

Rinciannya Bangka Tengah dengan konsesi terluas 89 blok (6.521 hektar). Kemudian Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 hektar), dan Belitung Timur dengan 17 blok (980 hektar).

Sebelum dikeruk, pengguna WPR terlebih dahulu harus mengantongi IPR yang diterbitkan gubernur.

Perpres No 55 Tahun 2022 mendelegasikan pada gubernur untuk menerbitkan IPR. Untuk itu ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi para calon penambang.

Baca juga: Sedotan Purun Belitung, dari Lahan Bekas Tambang ke Panggung Dunia

"Timah sebagai material tambang di Bangka Belitung adalah anugerah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Amir.

Konsep WPR ini telah terakomodasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022. Selanjutnya diperbarui lagi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dengan adanya WPR dan IPR, kata Amir, kegiatan penambangan akan lebih terarah dan memiliki pertanggungjawaban. Masyarakat tidak perlu lagi merasa was-was karena sudah dilegalkan pemerintah.

"Ini bisa menjadi percontohan juga secara nasional," beber Amir.

Sebagai gambaran, kata Amir, proses penambangan di WPR akan memiliki standart operating procedure (SOP) yang wajib dipatuhi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau