Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Daftarkan KCBN Muaro Jambi Jadi Situs Warisan Dunia UNESCO

Kompas.com - 24/08/2023, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mendaftarkan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, untuk menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris saat ditemui usai penghijauan Candi Muaro Jambi, Rabu (23/8/2023).

"Kami menyusun dokumen-dokumen yang akan diajukan ke UNESCO. Apa yang menjadi persyaratan-persyaratan yang kita anggap menjadi penilaian UNESCO nanti," tutur Haris.

Menurut Haris, proses penyusunan dokumen KCBN Candi Muaro Jambi untuk menjadi Situs Warisan Dunia bakal memakan cukup waktu.

Dirinya memberikan contoh Geopark Merangin di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi yang beberapa waktu lalu berhasil diakui menjadi UNESCO Global Geopark.

"Seperti kemarin kita masukkan Geopark Merangin ke UNESCO itu, dari 2014 terus kita proses. Baru pada tahun 2023 keluar pengakuan dunia," imbuh Haris.

Baca juga: Akhir 2024, Pelesir ke Candi Muara Takus Bisa Lewat Tol Lingkar Pekanbaru

Sementara dilansir dari laman resmi Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), kawasan ini telah masuk dalam daftar tentatif UNESCO untuk nominasi warisan dunia, yakni Nomor 5465 Tahun 2009.

KCBN Muaro Jambi merupakan kawasan percandian agama Buddha yang telah tumbuh dan berkembang pada abad ke 8-14 Masehi.

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 259/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Muarajambi Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Luasnya adalah 3.981 hektar yang terdiri atas 8 desa dalam 2 kecamatan, yakni Desa Baru, Desa Danau Lamo, Desa Muaro Jambi, dan Desa Kemingking Luar di Kecamatan Maro Sebo, serta Desa Kemingking Dalam, Desa Teluk Jambu, Desa Tebat Patah, dan Desa Dusun Mudo di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Candi Kedaton di KCBN Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani Candi Kedaton di KCBN Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI, KCBN Muaro Jambi memiliki luas dua puluh kali lebih besar dibandingkan Candi Borobudur dan dua kali lebih besar dari Kompleks Candi Angkor Wat di Kamboja.

Tercatat, terdapat 11 candi utama yang ditemukan di KCBN Muaro Jambi dan sebagian telah dilakukan pemugaran.

Namun, di sekitar kawasan tersebut diperkirakan terdapat 82 reruntuhan candi lainnya yang masih terkubur di dalam puluhan gundukan tanah.

Untuk menjaga kelestariannya, Pemerintah telah menggelontorkan anggaran sejumlah Rp 1,5 triliun untuk restorasi Candi Muaro Jambi.

Secara rinci, dana Rp 1,5 triliun tadi digelontorkan untuk dua tahun anggaran, yaitu tahun 2023 sebanyak Rp 600 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 850 miliar.

Haris juga menyebutkan bahwa KCBN Muaro Jambi mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlebih setelah Jokowi berkunjung ke kawasan candi pada awal tahun 2022 lalu.

"Terima kasih banyak Pak Presiden kemarin kita dibantu lebih kurang Rp 600 miliar. Tahun depan kita dibantu Rp 850 miliar di sini. Kita minta dipugar seperti kembali sedia kala," jelas Haris.

Restorasi KCBN Candi Muaro Jambi juga ditargetkan rampung pada tahun 2024 mendatang untuk langsung diresmikan oleh Presiden Jokowi pada masa akhir jabatannya. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau