KOMPAS.com – Tren desentralisasi energi akan meningkat dan menjadi salah satu proses transisi menuju energi yang lebih bersih.
Hal tersebut disampaikan Manajer Program Akses Energi Berkualitas Institute for Essential Services Reform (IESR) Marlistya Citraningrum dalam webinar bertajuk “Road to IETD 2023: Transisi Energi dalam Pemerataan Elektrifikasi Nasional”, Selasa (22/8/2023).
Dia menuturkan, energi terbarukan dan majunya teknologi bersih sudah memungkinkan bagi orang-orang untuk membangkitkan energinya, tidak hanya untuk listrik tetapi juga untuk memasak.
Baca juga: Pembiayaan Campuran Jadi Upaya Kejar Transisi Energi
Energi terbarukan memiliki keunggulan untuk model desentralisasi energi karena dapat dimanfaatkan langsung di lokasi dan tidak perlu infrastruktur jaringan listrik yang besar.
Contoh energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan seperti energi surya, energi mikro hidro, atau energi mini hidro.
Bagi warga yang belum mendapatkan akses, desentralisasi dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk memanfaatkan energi sebagaimana yang mereka butuhkan.
“Desentralisasi memungkinknan energi dikelola secara mandiri, satu atau beberapa rumah, satu desa, atau beberapa desa,” kata Marlistya.
Baca juga: Indonesia dan Pemimpin Energi Dunia Akan Berkumpul di Gastech 2023 Singapura
Karena lingkup pengelolaan yang kecil tersebut, penyediaan akses energi secara desentralisasi bisa diupayakan dengan berbagai skema.
Marlistya menyampaikan, pengupayaan itu dapat melibatkan banyak pihak atau bisa dieksplorasi model kelembagaan yang bisa dipakai untuk mewujudkannya.
Menurut Marlistya, desentralisasi energi dengan pemanfaatan sumber energi terbarukan akan membuka peluang eksplorasi pemanfaatan secara lebih luas.
Di satu sisi, pemerintah daerah (pemda) saat ini diberikan keleluasaan yang lebih besar untuk mengembangkan energi terbarukan.
Baca juga: Atasi Polusi, SUN Energy Tawarkan Instalasi Sistem Energi Surya Gratis
Kewenangan yang lebih banyak bagi pemda untuk mengembangan energi terbarukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 11 Tahun 2023 disebutkan ada beberapa kewenangan lebih bagi pemda untuk mengelola sumber energi terbarukan seperti biogas, biomassa, energi angin, energi surya, dan lain-lain.
Marlistya menuturkan, penambahan kewenangan tersebut perlu diikuti inisiatif yang lebih.
Inisiatif tersebut guna merancang program yang dapat menjawab kebutuhan penyediaan akses energi, utamanya dengan energi terbarukan setempat.
Baca juga: Ubah Limbah Tongkol Jagung Jadi Energi, Pabrik Biogas Dibangun di Lombok
“Prinsip desentralisasi energi ini memungkinkan pengupayaan energi mandiri dengan keterlibatan banyak pihak dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan adanya akses energi berkelanjutan,” kata Marlistya.
Sementara itu, Program Manajer Pembangunan Keadilan Iklim Hivos Foundation Sandra Winarsa berujar, desentralisasi energi juga memerlukan kesiapan pemda.
Salah satu kesiapannya adalah dengan melatih sumber daya manusia (SDM) setempat dengan kursus teknis awal.
Hal tersebut diharapkan mereka dapat memelihara atau menangani permasalahan teknis skala ringan terhadap pembangkit jika terjadi sesuatu.
Baca juga: ASEAN Perlu Bekerja Sama Akselerasi Transisi Energi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya