Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Kawasan Hutan untuk "Food Estate"

Kompas.com, 30 September 2023, 14:27 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BERMULA dari kontroversi terbitnya Peraturan Menteri LHK P. 24/2020 yang membolehkan food estate di hutan lindung, polemik tentang kawasan hutan untuk food estate dimulai.

Kini food estate, khususnya di Kalimantan Tengah, dituding oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai bagian dari kegiatan kejahatan lingkungan.

Dalam praktiknya, kebijakan itu dianggap disalahgunakan. Hutan ditebang, tetapi food estate tidak terbangun dengan baik.

Food estate yang dianggap bagian kejahatan lingkungan masuk dalam wilayah kejahatan kehutanan. Biasanya dilakukan korporasi secara sistematis, menghancurkan ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, menimbulkan kerugian negara, dan menurunkan kewibawaan negara.

Indonesia telah merasakan bagaimana dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengganggu kesehatan, mengganggu kegiatan pendidikan dan perekonomian, serta protes dari negara tetangga akibat pencemaran asap lintas batas yang terjadi beberapa tahun lalu.

Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, salah satu jalan untuk penyediaan lahan food estate yang sangat luas berasal dari kawasan hutan negara.

Pertanyaan mendasar adalah, haruskah hutan ditebang untuk kegiatan food estate? Kawasan hutan apa saja yang boleh/tidak boleh digunakan untuk food estate dan apa saja syarat yang dibutuhkan?

Pemahaman “food estate”

Dalam lokakarya kegiatan penyuluhan di Manado, Sulawesi Utara, yang dihadiri oleh Komisi Penyuluhan Provinsi seluruh Indonesia pada 2014, sebagai nara sumber yang mewakili Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (B2SDM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saya dihujani banyak pertanyaan peserta seputar masalah hutan dan kehutanan di daerah.

Salah satu pertanyaan menarik berasal dari seorang guru besar pertanian dari Univeristas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Pertanyaannya terkait izin alih fungsi lahan (pelepasan kawasan hutan) untuk kegiatan food estate yang dicadangkan sebagai lumbung pangan di Kaltim dan berlokasi di Kabupaten Kutai Timur.

Rekomendasi dan izinya tidak kunjung terbit setelah diajukan ke Kementerian Kehutanan (sekarang KLHK) beberapa tahun sebelumnya, seluas 200.000 ha.

Secara singkat, saya jawab dan jelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan masih berhati-hati untuk memproses pelepasan kawasan hutan untuk food estate di pulau Kalimantan yang lahannya pada umumnya asam dan miskin hara.

Pasalnya, ada pengalaman proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektar di Provinsi Kalteng yang dibangun pada 1995 oleh pemerintah orde baru dan dinyatakan gagal total pada awal era reformasi 1998.

PLG tersebut membuat pemerintah “trauma” melihat dampak kegagalan yang luar biasa.

Fungsi “spon” ekosistem hutan gambut yang mampu menyimpan air pada musim hujan, dan tetap basah pada musim kemarau sehingga jarang terjadi kebakaran, telah hilang.

Bencana ekologis, banjir, dan kekeringan silih berganti. Potensi dan sumber kebakaran yang memproduksi asap pada umumnya berasal dari lahan gambut yang semacam ini.

Untuk memulihkan hutan gambut seperti semula dari ex PLG, rasanya sulit dan membutuhkan waktu puluhan tahun.

Sejak sebelum Indonesia merdeka, pemerintah Hindia Belanda-melalui ahli-ahli pertanian, perkebunan dan kehutanannya- sebenarnya telah memetakan wilayah Indonesia menjadi zona-zona komoditas pertanian (termasuk perkebunan dan kehutanannya) berdasarkan agroklimatnya dengan baik dan itu terbukti sampai hari ini.

Komoditas padi yang merupakan makanan pokok bangsa Indonesia, cocok dan sesuai secara agroklimat hampir di sebagian besar di pulau Jawa yang tanahnya subur dari tanah vulkanis (banyak terdapat gunung berapi) dengan curah hujan cukup.

Kemudian di sebagian pulau Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Lampung), sebagian pulau Sulawesi (Sulut, Sulsel) dan pulau Bali.

Demikian juga dengan perkebunan karet dapat ditemukan di Sumut, Jabar, Bengkulu.

Komoditas sawit sangat terkenal di Sumut, yang hasil buah sawitnya tiga kali lipat TBS (tandan buah segar) dari kebun sawit yang ditanam di Kalteng sekarang.

Komoditas kebun teh dapat dijumpai di daerah pegunungan seperti di Puncak Bogor, Bumiayu di Tegal, Kayu Aro, di Kerinci, dan terbukti hasilnya sangat baik.

Komoditas kayu jati di sebagian daerah berkapur di Jateng dan Jatim serta di pulau Muna Sultra, sangat cocok untuk habitat pohon jati yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

Terlepas adanya intervensi teknologi (benih, pemumpukan, tata air, mekanisasi, pemasaran dan lain-lain), seharusnya pemerintah belajar dari warisan yang baik dari pemerintah Hindia Belanda dulu dengan mengedepankan aspek agroklimat sebagai faktor utama.

Sementara intervensi teknologi adalah faktor pendukung untuk meningkatkan produksinya.

Konsep food estate selain PLG satu juta ha di kabupaten Kapuas Kalteng yang gagal itu, telah juga dilaksanakan di kabupaten Marauke Papua melalui MIFEE (Merauke Integrated Food and Energi Estate) atau program pengembangan pangan dan energi dengan skala areal sangat luas yang dicanangkan oleh pemerintahan era SBY tahun 2010.

Kementerian Pertanian mencanangkan luas areal seluas 2,5 juta hektare dan direkomendasikan Tim BKPRN (Badan Koordinasi Pemanfaatan Ruang Nasional) sebesar 1.282.833 ha atau sekitar 30 persen dari luas wilayah Kabupaten Merauke.

Faktanya saat ini belum ada cerita suksesnya, baik realiasasi maupun produksi pangannya.

Keseriusan tentang program food estate, baru dilakukan oleh pemerintah Joko Widodo tahun 2020, sebagai lumbung pangan dalam rangka ketahanan dan kemandirian pangan bangsa Indonesia setelah terjadinya pandemi Covid-19.

Pemerintah menggarap 130.000 ha lahan di kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau Kalteng sebagai sentra food estate dengan intervensi teknologi dan modal yang memadai.

Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan lahan seluas 30.000 ha di kabupaten Humbang Hasundutan Sumut, yang baru dimulai 1000 ha tahun 2020.

Kedua lokasi food estate tersebut belum ada cerita sukses yang diharapkan sampai sekarang karena memang membutuhkan proses dan waktu yang cukup panjang untuk berhasil.

Kawasan hutan untuk food estate

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) no. P.24/2020 tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate dan Peraturan Pemerintah (PP) no. 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, disebutkan kegiatan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate dilakukan melalui dua mekanisme, yakni perubahan peruntukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP).

Perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan food estate dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dengan skema pelepasan kawasan hutan.

HPK yang dimaksud diprioritaskan pada areal yang tidak produktif dan tidak tumpang tindih dengan izin pemanfaatan hutan atau perizinan lainnya serta tidak dicadangkan untuk redistribusi tanah untuk program reforma agraria.

Dalam PP No. 23/2021, apabila terpaksa pelepasan kawasan hutan untuk penyediaan kawasan food estate juga dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap.

Sementara itu, penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.

Kawasan hutan lindung pada KHKP yang dimaksud adalah kawasan hutan lindung yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena pembangunan ketahanan pangan (food estate) dilaksanakan untuk kepentingan negara, maka yang berhak untuk mengajukan permohonan kepada Menteri LHK adalah menteri atau pimpinan lembaga; gubernur atau bupati/wali kota atau kepala badan otorita yang ditugaskan khusus oleh pemerintah pusat.

Sedangkan pembiayaan pelaksanaan penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate dengan mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan KHKP, bersumber dari APBN, APBD atau sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam penyediaan kawasan hutan untuk food estate, nampaknya sangat dihindari adanya penebangan hutan yang utuh tutupan hutannya (hutan primer), sehingga tidak ada alasan untuk mengambil hasil hutan kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Apabila dilakukan kegiatan land clearing (pembersihan lahan untuk penyiapan lahan tanaman pangan) dengan menebang pohon-pohan/kayu-kayuan, dilakukan pada hutan sekunder yang nilai dan jenis kayunya bukan jenis kayu komersial.

Contoh kasus terkait penebangan hutan untuk food estate seluas 6.000 hektare untuk kegiatan penanaman singkong di Kabupaten Gunung Mas Kalteng.

Sebenarnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas (termasuk Kabupaten Kuala Kapuas dan Pulang Pisau) sudah tidak ada lagi kawasan hutan alam primer produksi yang masih utuh, dalam artian belum dijamah oleh konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan).

Semua kawasan hutan produksi ketiga wilayah kabupaten tersebut pada era orde baru telah dikaveling-kaveling menjadi konsesi HPH yang telah ditinggalkan oleh korporasi karena habis masa kontraknya dan dikembalikan lagi kepada pemerintah.

Kalaulah terdapat kegiatan penebangan hutan seperti yang disinyalir oleh Sekjen PDIP tersebut, hal itu adalah penebangan hutan sekunder ex HPH yang ditinggalkan beberapa tahun lalu dan potensi kayu komersial tiap hektarenya sangat rendah. Demikian halnya dengan nilai ekonomis bila dieksploitasi.

Kawasan hutan yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan food estate adalah kawasan hutan konservasi (kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, dan hutan lindung yang masih utuh tutupan hutannya atau hutan lindung primer).

Demikian juga hutan produksi primer yang masuk dalam katagori moratorium permanen hutan primer.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
LSM/Figur
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Pemerintah
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Swasta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di 3 Lokasi
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di 3 Lokasi
Pemerintah
Krisis Iklim Bikin Industri Asuransi Asia Pasifik Cemas
Krisis Iklim Bikin Industri Asuransi Asia Pasifik Cemas
LSM/Figur
Nyanyi Bali dan Valrhona Kembangkan Kebun Kakao Berkelanjutan di Tabanan
Nyanyi Bali dan Valrhona Kembangkan Kebun Kakao Berkelanjutan di Tabanan
Swasta
Kapan Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Kapan Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Pemerintah
Artefak Bersejarah di Bawah Laut Terancam Krisis Iklim, Warisan Budaya Terancam Lenyap
Artefak Bersejarah di Bawah Laut Terancam Krisis Iklim, Warisan Budaya Terancam Lenyap
LSM/Figur
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
LSM/Figur
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Pemerintah
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau