Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2023, 06:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Namun, dari data yang ada hingga tahun 2022, di NTT baru sekitar 14 persen yang diberikan izin (277 persetujuan pengelolaan perhutanan sosial). Dari yang sudah mendapat izin tersebut belum semuanya diimplementasikan di lapangan.

Harapannya dengan adanya sistem informasi ini, perkembangan perhutanan sosial di NTT bisa terus dipantau dan dapat memberikan informasi kepada semua pihak tentang perhutanan sosial.

"Selain itu juga sebagai media diseminasi pengetahuan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, serta sebagai bahan pengambilan keputusan ataupun kebijakan pengembangan perhutanan sosial," kata Yeni.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 9 Tahun 2021, skema perhutanan sosial diselenggarakan melalui pemberian akses kepada masyarakat dalam bentuk Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) terhadap lahan hutan atau yang lebih dikenal dengan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pemberian akses legal pemanfaatan hutan dilakukan melalui beberapa bentuk skema, yakni Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan kemitraan kehutanan pada kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi atau Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau