KOMPAS.com – Sebanyak sembilan subsektor industri menjadi prioritas dekarbonisasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kesembilan subsektor tersebut adalah semen, baja, pulp dan kertas, tekstil, keramik, pupuk, petrokimia, makanan dan minuman, serta alat transportasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seusai Rapat Kerja (Raker) Kemenperin di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Smart Pumping, Upaya Konservasi Sumber Daya Air dalam Pemenuhan Standar Industri Hijau
“Sektor-sektor ini yang disebut dengan industri lahap energi,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kemenperin.
Agus menegaskan, pihaknya siap menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dalam mendukung proses dekarbonisasi.
Permenperin tersebut akan mengatur tentang rencana aksi dan peta jalan untuk upaya dekarbobisasi kesembilan subsektor tersebut.
“Apalagi, saat ini kami sudah punya 35 standar industri hijau, sehingga sambil menunggu kesiapan industri agar bisa memitigasi,” terang Agus.
Baca juga: Menperin Optimistis Industri Capai Netral Karbon pada 2050
Agus menambahkan, guna mencapai sasaran akselerasi dalam upaya dekarbonisasi di sektor industri, Kemenperin juga perlu menyiapkan langkah strategis.
Contohnya adalah menyediakan sumber daya manusia (SDM) industri dalam pengelolaan emisi gas rumah kaca (GRK).
Selain itu, perlu adanya mekanisme pemberian insentif seperti restrukturisasi teknogi, peralatan, permesinan, dan penyederhanaan perizinan usaha.
“Perlu juga adanya pelaporan emisi GRK melalui SIINas, dan menyiapkan product category rule,” ucap Agus.
Baca juga: Berdayakan Petani Swadaya, Musim Mas Komitmen Keberlanjutan Industri Kelapa Sawit
Agus optimistis bahwa target netralitas karbon atau net zero emission (NZE) di sektor industri bisa tercapai pada 2050. Target tersebut lebih cepat 10 tahun dari target nasional pada 2060.
Optimisme tersebut didasarkan pada kontribusi emisi GRKsektor industri di Indonesia sebesar 8 hingga 20 persen dari total emisi GRK nasional pada 2015-2022.
Jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64 persen.
Baca juga: Koalisi Transisi Bersih Desak Skandal Korupsi Subsidi Industri Biodiesel Diusut Tuntas
Sedangkan emisi dari limbah industri 24 persen serta proses produksi dan penggunaan produk atau industrial process and product use (IPPU) sebesar 12 persen.
“Upaya dekarbonisasi di sektor industri bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai,” ujar Agus.
“Oleh karena itu, apabila target NZE secara nasional dicapai pada 2060, maka kita harus berkomitmen untuk dapat mencapai target NZE di sektor industri lebih cepat, yaitu tahun 2050,” sambungnya.
Baca juga: Walhi: Negara Izinkan Industri Lepas Emisi Lewat Perdagangan Karbon
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya