Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/11/2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Kehadiran hukum yang kuat memberikan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di sebuah negara.

Supremasi hukum, alias menempatkan hukum pada posisi tertinggi, dapat menjamin perdamaian, keadilan, hak asasi manusia, demokrasi yang efektif, dan pembangunan berkelanjutan.

Menurut World Justice Project (WJP), hukum yang dilaksanakan dengan baik akan efektif mengurangi korupsi serta melindungi orang dari ketidakadilan.

WJP merupakan organisasi yang bergerak untuk memantau, menilai, dan mengampanyekan supremasi hukum di dunia.

Baca juga: Indonesia Butuh Payung Hukum Khusus Energi Terbarukan

Setiap tahunnya, WJP menilai ketaatan dan supremasi hukum di seluruh dunia dalam laporan bernama Rule of Law Index.

Laporan tersebut menilai supremasi hukum negara-negara di dunia dengan memakai 44 indikator dari delapan kategori.

Delapan kategori tersebut adalah pembatasan kekuasaan pemerintah, absensi korupsi, pemerintahan terbuka, hak fundamental, ketertiban dan keamanan, penegakan regulasi, serta peradilan perdata serta peradilan pidana.

Setiap edisi Rule of Law Index, WJP melakukan survei ke lebih dari 149.000 rumah tangga dan sejumlah pakar untuk mengukur supremasi hukum yang dialami dan dirasakan oleh masyarakat dalam situasi sehari-hari di seluruh dunia.

Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Desak PP Ekspor Pasir Laut Dibatalkan

10 negara paling taat hukum

Pembobotan dalam Rule of Law Index mengginakan skor dengan skala nol sampai satu poin. Semakin tinggi skor sebuah negara, semakin taat pada hukum.

Dilansir dari edisi terbaru Rule of Law Index, berikut 10 negara paling taat hukum di dunia pada 2023 dari 142 negara yang disurvei.

  1. Denmark – 0,90 poin
  2. Norwegia – 0,89 poin
  3. Finlandia – 0,87 poin
  4. Swedia – 0,85 poin
  5. Jerman – 0,83 poin
  6. Luksemburg – 0,83 poin
  7. Belanda – 0,83 poin
  8. Selandia Baru – 0,83 poin
  9. Estonia – 0,82 poin
  10. Irlandia – 0,81 poin

Dalam Rule of Law Index 2023, Denmark menempati peringkat pertama sebagai negara laing taat hukum di dunia.

Skor Denmark mendekati sempurna yakni 0,90. Denmark juga secara berturut-turut mendapat peringkat satu sebagai negara paling taat hukum di dunia selama 13 tahun sejak 2015.

Di bawah Denmark ada Norwegia dan Finlandia dengan skor masing-masing 0,89 dan 0,87. Ketiganya merupakan negara di kawasan yang yasa yaitu Nordik.

Baca juga: Pemprov Kaltim: Baru 5 Masyarakat Hukum Adat Dapat Pengakuan Pemda

Posisi Indonesia

Lantas ada di mana peringkat Indonesia dalam daftar negara paling taat hukum di dunia? Untuk diketahui, Indonesia tidak masuk dalam 10 negara paling taat hukum di dunia.

Dalam Rule of Law Index 2023 menempati peringkat 66 dari 142 negara yang disurvei dengan skor 0,53.

Skor keseluruhan Indonesia ini berada di bawah rata-rata global yakni 0,55 dan rata-rata regional yaitu 0,59.

Kategori absensi korupsi Indonesia mendapatkan nilai yang plaing rendah dalam indeks ini yakni dengan skor 0,40. Itu artinya, kehadiran korupsi di Indonesia masih cukup tinggi.

Skor absensi korupsi Indonesia juga masih di bawah rata-rata global yakni 0,51 dan rata-rata regional yaitu 0,59.

Baca juga: Aparat Penegak Hukum Harus Ramah saat Tangani Korban Kekerasan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau