Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/09/2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Pakar hukum lingkungan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yulinda Adharani menilai, Indonesia membutuhkan payung hukum khusus untuk energi terbarukan.

Yulinda mengatakan, penggabungan regulasi antara energi terbarukan dengan energi baru justru kontraproduktif.

Saat ini, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai payung hukum untuk energi terbarukan dengan energi baru.

Baca juga: Hidrogen Hijau Berperan Penting dalam Transisi Energi Dunia, Permintaan Bakal Melonjak

Padahal, ujar Yulinda, di dunia internasional, terminologi dan istilah untuk energi baru atau new energy tidak ada.

“Dan, ketika Indonesia seharusnya lebih ambisius dalam mencapai target bauran energi terbarukan, rencana regulasi yang sedang disusun malah tidak sejalan dengan ambisi itu,” kata Yulinda dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (26/9/2023).

Energi baru adalah energi yang dihasilkan dari teknologi baru, baik yang berasal dari sumber terbarukan maupun tidak terbarukan, contohnya hidrogen dan nuklir.

Sedangkan energi terbarukan berasal dari sumber daya energi yang berkelanjutan seperti panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, dan aliran air.

Baca juga: Kotoran Hewan di Ragunan Jadi Energi Listrik Berkapasitas 234 kWh

Yulinda merekomendasikan beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah terkait dengan energi terbarukan.

Pertama, perlu ada lembaga atau badan khusus yang mengelola energi terbarukan agar capaian transisi energi terlaksana dengan baik.

Kedua, jika tujuannya adalah transisi energi, lebih baik fokus pada energi terbarukan saja. Regulasi mengenai energi baru baiknya dimasukkan dalam perubahan undang-undang sektoral.

Ketiga, perlu ada penguatan peran pemerintah daerah serta partisipasi publik dalam mengelola energi terbarukan.

Baca juga: Transisi Energi Terganjal Konflik Kepentingan

Keempat, tetap memperhatikan lingkungan dan mengutamakan teknologi ramah lingkungan.

Yulinda menilai RUU EBET telah mempertimbangkan manfaat energi terbarukan bagi lingkungan, tetapi realisasi dari peraturan tersebut perlu dipertegas.

“Karena bagaimana pun dalam draf yang sudah ada sekarang, sudah mengatur bahwa regulasi ini akan mempertimbangkan manfaatnya bagi lingkungan. Hanya saja realisasi dari ketentuan itu yang masih perlu dipertegas,” ujar Yulinda.

Sementara itu, pengamat hukum lingkungan lulusan Universitas Indonesia Fajri Fadhillah mengatakan RUU EBET harus mempertimbangkan nilai keekonomian dari energi baru, salah satunya manfaat kesehatan.

Baca juga: Percepat Transisi Energi di Indonesia, Ini 8 Rekomendasi IESR dan ICEF

“Sementara kita tahu, penggunaan energi baru yang bersumber dari bahan bakar fosil justru berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang, melalui penurunan kualitas udara,” tutur Fajri.

Fajri menambahkan pemerintah dan DPR sebaiknya hanya mengatur energi terbarukan yang sumber energinya berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Sementara, ketentuan terkait energi baru yang sumbernya dapat berasal dari bahan bakar fosil tidak perlu ditambahkan dalam rancangan regulasi.

Baca juga: Pemerintah Harap Sektor Energi Mampu Tekan 358 Juta Ton CO2

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bukan Cuma Ganggu Paru-paru, Polusi Udara Juga Bisa Picu Diabetes
Bukan Cuma Ganggu Paru-paru, Polusi Udara Juga Bisa Picu Diabetes
LSM/Figur
Cuma 19 Persen Proyek REDD+ Sukses, Tanda Imbalan Tak Cukup Selamatkan Hutan
Cuma 19 Persen Proyek REDD+ Sukses, Tanda Imbalan Tak Cukup Selamatkan Hutan
Pemerintah
AIPI: Bukan Restorasi, Konservasi Mangrove Jadi Kunci Pangkas CO2
AIPI: Bukan Restorasi, Konservasi Mangrove Jadi Kunci Pangkas CO2
LSM/Figur
Kita Telah Sampai pada Titik Kritis Iklim, Tekornya Capai 10 Kali Lipat dari Awal Milenium
Kita Telah Sampai pada Titik Kritis Iklim, Tekornya Capai 10 Kali Lipat dari Awal Milenium
LSM/Figur
Banyuwangi jadi Percontohan Budi Daya Udang Berkelanjutan
Banyuwangi jadi Percontohan Budi Daya Udang Berkelanjutan
Pemerintah
Solusi Krisis Iklim Ada di Akar Rumput, Pemerintah Jangan Bikin Program Sepihak
Solusi Krisis Iklim Ada di Akar Rumput, Pemerintah Jangan Bikin Program Sepihak
LSM/Figur
Bank ASEAN Tingkatkan Ambisi Iklim, BRI dan Mandiri Pimpin dalam Pengungkapan Emisi
Bank ASEAN Tingkatkan Ambisi Iklim, BRI dan Mandiri Pimpin dalam Pengungkapan Emisi
Pemerintah
Solusi Iklim Tumbuh dari Imajinasi Komunitas Pinggiran
Solusi Iklim Tumbuh dari Imajinasi Komunitas Pinggiran
LSM/Figur
Pemerintah Hentikan Impor Limbah Logam Imbas Kontaminasi Radioaktif di Cikande
Pemerintah Hentikan Impor Limbah Logam Imbas Kontaminasi Radioaktif di Cikande
Pemerintah
PLN Tanam 72.400 Pohon Mangrove untuk Lindungi Pesisir dan Dukung Ketahanan Pangan
PLN Tanam 72.400 Pohon Mangrove untuk Lindungi Pesisir dan Dukung Ketahanan Pangan
BUMN
Pencemaran Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Targetkan Bersih Akhir 2025
Pencemaran Radiasi Cs-137 di Cikande, Pemerintah Targetkan Bersih Akhir 2025
Pemerintah
Gula-gula Pasar Karbon Dunia dan Pahitnya bagi Indonesia
Gula-gula Pasar Karbon Dunia dan Pahitnya bagi Indonesia
LSM/Figur
Sah Secara Hukum Tak Cukup, Industri Perlu Restu Publik untuk Berkelanjutan
Sah Secara Hukum Tak Cukup, Industri Perlu Restu Publik untuk Berkelanjutan
LSM/Figur
BKSDA Aceh Umumkan Kematian Panton, Bayi Gajah yang Terseret Arus Sungai
BKSDA Aceh Umumkan Kematian Panton, Bayi Gajah yang Terseret Arus Sungai
LSM/Figur
Langkah Membumi Ecoground 2025 Ajak Masyarakat Perkuat Ekonomi Sirkular
Langkah Membumi Ecoground 2025 Ajak Masyarakat Perkuat Ekonomi Sirkular
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau