JAKARTA, KOMPAS.com - PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan dan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 8424:2017.
Amandina fokus pada resin kemasan polyethylene terephthalate (PET) daur ulang, sebagai komitmen terhadap praktik industri berkelanjutan dengan mengikuti standar baru bagi industri daur ulang secara keseluruhan.
SNI 8424:2017 yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian Indonesia adalah standar yang dirancang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga kualitas produk resin PET daur ulang.
Standardisasi ini meliputi tahap kualifikasi yang ketat, prosedur pengambilan sampel, pengujian, dan penilaian produk yang berstandar tinggi, dan telah menjadi acuan sejak diluncurkan pada tahun 2017.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia Andi Rizaldi menuturkan, Kemenperin mendukung tumbuhnya ekosistem industri yang ramah lingkungan.
Baca juga: Belum Bikin Laporan ESG, Metland Tetap Terapkan Praktik Keberlanjutan
Melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, yang bersinergi dengan Balai Besar Kima dan?Kemasan (BBKK) yang? bernaung di bawah Badan? Penelitian dan? Pengembangan Industri (BPPI), pihaknyamenyusun SNI 8424:2017 Resin PET Daur Ulang sebagai bagian dari kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga masyarakat.
"Penetapan sertifikasi standar nasional dapat meningkatkan daya saing industri di pasar global dan mendorong terwujudnya industri hijau menuju Visi Indonesia Emas 2045," ujar Andi saat diskusi panel "SNI Resin PET Daur Ulang: Seimbangkan Keamanan dan Lingkungan dalam Regulasi Kemasan", Jakarta, Selasa (14/11/2023)
Sementara itu, Managing Director Amandina Bumi Nusantara Suhar Suharji Gasali menyoroti dampak signifikan dari penerapan SNI 8424:2017.
Menurutnya, perusahaan akan terus berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi plastik dan ketergantungan terhadap sumber daya alam melalui produk daur ulang berkualitas tinggi.
Sebagai pabrik daur ulang PET pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi SNI 8424:2017 untuk produk resin PET daur ulang, hal ini menunjukkan dedikasi dalam mematuhi standar global dan regulasi lokal untuk menjaga keamanan produk dan konsumen.
Baca juga: Transisi Energi Harus Berbasis Keberlanjutan dan Pelibatan Warga Lokal
"Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, mendorong lebih banyak industri beralih ke produk daur ulang, sehingga dampak positifnya pada masyarakat dan lingkungan semakin besar,” ujar Suharji.
Menurutnya, Perusahaan memiliki visi untuk menjadi pemimpin dalam produksi bahan daur ulang food grade seperti rPET, rHDPE, dan rPP di Indonesia.
"Dengan kapasitas produksi kami yang mencapai 25.000 ton per tahun, kami berkomitmen untuk tumbuh secara bertanggung jawab, memberikan nilai berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan," sambungnya.
Sebagai pengguna pertama produk resin PET daur ulang yang berstandar SNI di Indonesia, CCEP Indonesia mengakui dampak positif dari pencapaian Amandina.
Standardisasi ini mendukung komitmen CCEP Indonesia dalam menyediakan produk berkualitas tinggi yang sejalan dengan rencana keberlanjutan global mereka.
Direktur Supply Chain CCEP Indonesia & Papua Nugini Diem Nguyen mengatakan, sertifikasi standar nasional untuk resin PET daur ulang adalah komitmen perusahaan.
"Ini membuktikan bahwa perlindungan konsumen dan lingkungan bisa berjalan beriringan. Kami mendorong industri lain untuk bergabung dalam perjalanan keberlanjutan ini," ucap Nguyen.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya